Sri Mulyani Kesal dan Sakit Hati Ditjen Pajak Dituding Korupsi

Selasa, 03/12/2019 16:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (The Straits Times)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (The Straits Times)

law-justice.co - Persepsi masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang korup dianggap tidak adil karena tindakan korupsi tersebut tidak dilakukan oleh banyak jajaran aparat di departemen itu.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pidato kunci dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta seperti dikutip dari laman Bisnis Indonesia pada Selasa (3/12/2019) siang.

Menurut Sri Mulyani, persepsi tersebut muncul karena salah satu oknum yang melakukan tindakan korupsi. Perbuatan satu orang tersebut katanya melukai citra seluruh jajaran aparar di Ditjen Pajak.

Ia mengatakan, perbuatan korupsi masih kerap terjadi kantor pelayanan pajak. Ada sejumlah jenis tindakan yang dilakukan oknum, contohnya petugas pemeriksa yang "main–main" atau kepala kantor pelayanan pajak yang menjadi "bos mafia".

Tindakan tersebut pada akhirnya merusak citra institusi tersebut. Padahal perilaku tersebut hanya dilakukan segelintir orang.

"Ini penilaian yang tidak adil dan membuat saya sakit hati. Yang 349 (kantor pelayanan pajak) sudah bekerja benar, tapi satu–dua oknum melakukan korupsi. Ini merupakan bentuk pengkhianatan yang membuat saya kesal," katanya.

Karena peristiwa tersebut, dirinya selalu menekankan untuk memberikan sanksi paling berat kepada oknum tersebut untuk memberikan efek jera perilaku, yakni dengan pemecatan.

Namun, untuk bisa melakukan pemecatan langsung membutuhkan proses yang cukup panjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Oktober 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pegawai Ditjen Pajak Hadi Sutrisno atas keterlibatannya dalam dugaan suap terkait pemeriksaaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) pada tahun pajak 2015 dan 2016.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menahan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Jumari, serta Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar