Membuat SKCK? Ternyata Mudah, Begini Caranya

Minggu, 01/12/2019 18:50 WIB
sumber : Divisi Humas Polri

sumber : Divisi Humas Polri

law-justice.co - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dulu dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan tentang catatan kejahatan seseorang. Dahulu, waktu masih bernama SKKB, surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/atau belum pernah melakukan kejahatan.

SKCK yang dikeluarkan oleh Polri hanya berlaku selama 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat keterangan tersebut. Dan tempat penerbitan SKCK bisa di Polsek, Polres, Maupun Polda daerah si pemohon. 

Dalam pembuatan SKCK ternyata sangatlah mudah, bahkan saat ini pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan online. Cara membuat SKCK online pada dasarnya tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Yang membedakannya adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu. Berikut adalah cara membuat SKCK secara online yang dirangkum dari liputan6.com :

1. Pastikan dahulu bahwa kamu sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dengan koneksi stabil untuk membuat SKCK online.

2. Lalu scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online. Berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi :

A. Bagi kamu yang WNI atau warga negara Indonesia:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah TerakhirPas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar

B. Bagi kamu yang WNA atau Warga Negara Asing:

  • Fotokopi paspor
  • Surat sponsor dari perusahaan (Asli), bagi kamu yang bekerja
  • Fotokopi surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar

3. Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:

  • skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
  • skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
  • skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
  • jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
  • bali.polri.go.id (Polda Bali)
  • skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
  • polresbalerang.com (Polres Balerang)
  • restapalembang.org (Polres Palembang)

4. Jika sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.

5. Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.

6. Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Cara membuat SKCK online ini harus diisi semua jawaban dengan jujur.

7. Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.

8. Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.

Cara Membuat SKCK untuk CPNS

Selain digunakan untuk melamar pekerjaan swasta, proses CPNS juga meminta SKCK. Cara membuat SKCK online untuk PNS ini ada sedikit hal yang berbeda yakni ditambahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan foto berwarna ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar, selain persyaratan dokumen yang lainnya.

SKCK untuk CPNS juga memiliki waktu berlaku sama, hanya selama 6 bulan sejak dikeluarkan. Oleh karena itu pergunakan SKCK yang sudah ada dengan baik dan tidak melewati masa kedaluwarsanya.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Pada dasarnya, biaya membuat SKCK online maupun offline sama saja. Sebelum diberlakukannya peraturan baru, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 10.000. Namun sejak 6 Januari 2017 lalu, penerbitan SKCK naik menjadi Rp 30.000.

Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia. Jadi kamu tak perlu bingung lagi bertanya sana-sini mengenai nominal yang harus dikeluarkan ketika mengurus pembuatan SKCK online maupun offline.

Untuk pembayaran SKCK online, bisa melalui BRI mobile banking, atm BRI, edc BRI, bahkan dengan teller BRI. Ini bukan hanya berlaku untuk BRI saja, tapi kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui bank lain.

 

 

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar