Siapakah PNS Pertama di Indonesia? Ini Dia Orangnya

Minggu, 01/12/2019 22:00 WIB
Foto: PNS Pertama Sri Sultan Hamengku Buwono IX (Foto: CNBCIndonesia/Twitter)

Foto: PNS Pertama Sri Sultan Hamengku Buwono IX (Foto: CNBCIndonesia/Twitter)

Jakarta, law-justice.co - Saat ini pemerintah tengah membuka lowongan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, tahukah anda siapa yang menjadi PNS pertama di Indonesia?

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Minggu (1/12/2019), berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

"Tahukah sedulur, bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono IX adalah PNS pertama di Indonesia dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) 010000001. Apakah sedulur sudah siap untuk mengabdi dan menjadi ASN di Pemda DIY?" demikian tulis keterangan resmi Humas Jogja.

Ya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX merupakan PNS pertama di Indonesia. Ia diangkat oleh Alm. A.E Manihuruk sebagai PNS pertama di Indonesia. A.E Manihuruk merupakan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang saat itu statusnya bukan PNS, karena Kepala Badan kebanyakan berasal dari Pejuang, Tentara atau Politikus.

PNS kini merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar