Tak Boleh Ragu, Sekjen Bamusi Minta Pemerintah Bubarkan FPI

Sabtu, 30/11/2019 21:30 WIB
Ormas Front Pembela Islam (FPI) (Fajar)

Ormas Front Pembela Islam (FPI) (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah belum mengambil kebijakan untuk memperpanjang atau membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini. Oleh karena itu Sekretaris Jenderal Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru lantas meminta pemerintah bertindak tegas dalam menentukan status FPI. Legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa dengan panggilan Gus Falah itu menegaskan, pemerintah tak usah ragu-ragu membubarkan orgamas pimpinan Habib Rizieq Syihab tersebut.

“Pemerintah harus tegas jika ingin membubarkan FPI, jangan plintat-plintut kebanyakan tarik ulur,” ujar Falah merespon pernyataan Menko Polhukam Moh Mahfud MD tentang pemerintah belum bisa menerbitkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi FPI sebagai ormas seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (30/11/2019).

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu menambahkan, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal ormas. Menurut Falah, ormas di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Sementara anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI, kata Falah, justru menyuarakan ideologi khilafah.

“Masa di dalam AD/ART ada klausul khilafah islamiah? Enggak bener ini,” kata Falah.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan rekomendasi tentang perpanjangan SKT bagi FPI. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah belum bisa menerbitkan SKT bagi FPI.

Menurut Mahfud, ada persoalan dalam AD/ART FPI yang membuat pemerintah tak mau menerbitkan SKT. “Ada permasalahan sehingga (SKT untuk FPI) tidak bisa dikeluarkan sekarang,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar