Dapat Grasi, Ternyata Annas Maamun Tersangka KPK di Kasus Lain

Sabtu, 30/11/2019 07:35 WIB
Terpidana korupsi Annas Maamun. (liputan6.com)

Terpidana korupsi Annas Maamun. (liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ternyata masih berstatus tersangka pada kasus lain di KPK, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi sehingga hukuman penjaranya berkurang 1 tahun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Annas tersandung kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019) seperti melansir detik.com.

Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, A Kirjauhari, terkait pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.

Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Febri mengatakan penyidikan kasus ini sudah hampir selesai. Febri mengatakan KPK berupaya agar kasus ini segera disidang.

"Penyidikannya sudah hampir selesai. Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2, dan kemudian diproses di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Annas mendapatkan grasi berupa pengurangan masa hukuman dari Presiden Jokowi. Grasi itu diajukan Annas dengan alasan kesehatan.

"Berikut alasan pemohon Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi. Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM Ade Kusmanto kepada wartawan, Selasa (26/11).

Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian suap itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Selain itu, Annas menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.

Namun, ada dakwaan KPK yang tidak terbukti, yaitu Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta.

Pemberian itu agar Annas memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar