ASN DKI Masih Nekad Ikut Reuni Akbar 212, Ini Akibatnya

Jum'at, 29/11/2019 19:00 WIB
PNS (asn.id)

PNS (asn.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menjamin tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang mengikuti Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Senin, 2 Desember mendatang. Jika ada yang masih nekat, ASN tersebut bakal dikenakan sanksi.

Dilansir dari RMOL.id, seperti diketahui, Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan kembali menggelar Reuni Akbar untuk yang ketiga kalinya sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 2 Desember nanti. Acara ini bertepatan dengan hari kerja, sehingga ASN seharusnya tetap berada di kantor dan bekerja seperti biasanya.

"ASN kan prinsipnya netralitas, ya artinya sesuai UU ASN no 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017 kaitan dengan aktivitas massa. Apalagi hari kerja, ya artinya tidak diperbolehkan," ungkap Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, kepada awak media, Jumat (29/11/2019).

Chaidir menegaskan, ASN seharusnya sudah mengetahui kewajibannya untuk tetap bekerja. Untuk itu, Chaidir mengatakan BKD tidak perlu lagi memberikan imbauan kepada ASN.

"Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu, sudah paham. Saya rasa nggak sampai adalah (ASN) itu (ikut Reuni Akbar 212). Sudah tahu mereka," jelasnya.

Namun demikian, Chaidir menambahkan bila ada ASN yang membandel tentu akan ada sanksi yang akan diterimanya.

"Kalau dia melanggar hak dan kewajibannya, akan dikenakan PP 53 tentang hukuman disiplin," pungkasnya.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar