Nama Putra Megawati Mencuat di Sidang Tipikor, PDIP Bungkam

Jum'at, 29/11/2019 13:40 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (RMOLSumsel.com)

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (RMOLSumsel.com)

Jakarta, law-justice.co - Nama putra Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2019) terkait kasus korupsi kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). PDIP pun bungkam saat dikonfirmasi terkait hal itu.

Dilansir dari Detik.com, Jumat (29/11/2019) reporternya sudah mencoba meminta tanggapan ke PDIP. Namun pihak PDIP belum memberikan respons.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum bisa menanggapinya. "Terkait dengan informasi yang muncul di sidang, sebaiknya kita simak persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama putra sulung Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dalam persidangan perkara suap pengurusan impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (28/11/2019).

Dalam persidangan tersebut, mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dihadirkan Jaksa KPK menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan dari unsur Wiraswasta, Zulfikar.

Jaksa KPK menanyakan terkait komunikasi antara Nyoman dengan pihak lain terkait dengan kuota impor bawang putih.

Selain itu, Jaksa KPK sempat menanyakan kepada Nyoman dan menyebutkan nama seseorang yakni Tatam yang merupakan panggilan akrab Mohammad Rizki Pratama.

"Tambahan sedikit majelis, baik saksi, saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?," tanya Jaksa KPK kepada Nyoman seperti melansir rmol.id.

"Kenal pak," jawab Nyoman.

Jaksa KPK pun kembali menegaskan siapa sosok Tatam yang dikenal oleh Nyoman.

"Oke kenal, beliau siapa seingatnya saksi?," tanya Jaksa KPK.

"Putra, putranya Bu Mega," Jawab Nyoman.

"Oke baik. Izin Majelis ini di BAP saksi 34 sama dengan yang saksi jelaskan itu," lanjut Jaksa dan dilanjutkan pertanyaan lainnya.

Namun, Jaksa tak melanjutkan keterkaitan apa hingga menyinggung nama Tatam di persidangan tersebut.

Diketahui, Mohammad Rizki Pratama yang akrab disapa Tatam merupakan Putra Sulung Megawati Soekarnoputri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap.

Sedangkan pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Uang fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar