ILC TV One Betele-tele soal Kata Lawyers, TAPPAI Desak KPI Tegas

Jum'at, 29/11/2019 05:30 WIB
ILC TV One. (yq.su)

ILC TV One. (yq.su)

Jakarta, law-justice.co - Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersikap tegas terhadap acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One.

Pasalnya menurut Koordinator TAPPAI, Jahmada Girsang, acara tersebut tidak layak menggunakan kata `Lawyers` karena acara talkshow itu bukan khusus advokat.

"Kami tetap pada pendirian bahwa Kami tetap keberatan acara Talkshow ILC ini menggunakan kata Lawyers sehingga kami minta agar KPI memberikan rekomendasi atau keputusan agar kata Lawyers tidak dipergunakan lagi dalam Talkshow ILC karena acara tersebut bukan acara khusus Advokat," ucapnya dari keterangan tertulis yang diterima law-justice (28/11).

Kata dia, mediasi antara TAPPAI dengan TVone tidak memperoleh titik temu.

Pada mediasi tersebut, TAPPAI diwakili Jahmada Girsang, James Siagian, Denny Karel Tumuju, Imzen Sitorus, Denny Supari, Ocha Simangunsong, Yogi Pajar Suprayogi dan Johan Imanuel.

Kata dia segala syarat formil dari pihak TAPPAI telah diterima oleh KPI Pusat dengan baik dan sah tercatat sebagai pengadu.

"Kami menyayangkan bahwa saat Mediator dari KPI Pusat menanyakan sejarah penggunaan kata Lawyers, malah dari pihak TVOne tidak memahami posisi TAPPAI bagaimana dalam Laporan ini. Padahal sudah jelas kami adalah Advokat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bergabung dalam Tim Advokasi." Tegas Jahmada.

"Harapan kami agar KPI Pusat jangan segan untuk memberikan rekomendasi atau keputusan secepat-cepatnya agar marwah Profesi Advokat terjaga," tambahnya.

Sebelumnya, Gabungan Advokat dalam Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengkaji penggunaan kata lawyers dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC).

Inisiator TAPPAI, Jahmada Girsang mengatakan, acara tersebut tidak mencerminkan nama dari acara itu sendiri.

Pasalnya menurut dia, dalam acara yang cukup menarik perhatian publik itu, diisi dengan adu argumen yang tidak mencerminkan etika umum ataupun kode etik Advokat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar