Ahok Diberi Tempat Nyaman, Habib Rizieq Dibiarkan

Kamis, 28/11/2019 13:45 WIB
Kolase Habib Rizieq dan Menko Polhukam Mahfud MD. (tribunnews).

Kolase Habib Rizieq dan Menko Polhukam Mahfud MD. (tribunnews).

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Habib Rizieq, Abdul Chair Ramadhan menyebut, perlakuan negara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbeda dengan yang dialami Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) itu.

Kata dia, negara dianggap abai terhadap Habib Rizieq yang hingga saat ini belum bisa pulang ke tanah air. Sementara, Ahok yang merupakan mantan napi kasus penodaan agama diberikan tempat nyaman di kekuasaan.

Abdul Chair Ramadhan mengatakan, mestinya negara berupaya memulihkan hak-hak Habib Rizieq dengan mengembalikannya ke Tanah Air.

"Pada prinsipnya, perihal diangkatnya Ahok sebagai Komut Pertamina adalah terkait dengan kewenangan pemerintah, sedangkan perihal pemulangan Imam Besar Habib Rizieq dari pengasingan adalah tanggung jawab negara," kata dia, Rabu (27/11) seperti melansir JPNN.com.

Abdul Chair Ramadhan mengatakan, negara harus berpegang pada prinsip kesetaraan atas kepentingan pemenuhan hak asasi manusia.

Namun, menurut Abdul, yang terjadi pada Habib Rizieq justru pengasingan secara politik.

Abdul lantas menagih janji Presiden Jokowi yang menyatakan perlindungan WNI di luar negeri penting sekali.

"Setiap warga negara adalah pemegang hak (right holder), sedangkan negara sebagai pemegang kewajiban dan tanggung jawab (duty holder)," jelas Abdul Chair Ramadhan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar