Daftar Aplikasi Populer yang Digugat Hingga ke Meja Hijau

Kamis, 28/11/2019 17:10 WIB
Ilustrasi sidang pengadilan (Gatra/Shutterstock)

Ilustrasi sidang pengadilan (Gatra/Shutterstock)

law-justice.co - Masih lekat dalam ingatan kita bagaimana penyedia musik streaming online, Spotify menjadi aplikasi yang digugat dan terseret ke meja hijau. Pelapornya adalah Wixen Music Publishing, yang menganggap aplikasi tersebut tidak membayar lisensi musisi dengan benar.

Tak main-main, Spotify dituntut sebesar 1,6 miliar US Dolar atau setara 21,6 triliun rupiah. Dan rupanya, bukan cuma Spotify saja aplikasi yang digugat karena kelalaiannya. Sejumlah aplikasi juga pernah terkena hal serupa.

Permasalahannya sangat beragam, mulai dari dianggap melanggar hak cipta, dituduh mendukung terorisme serta masih banyak lagi. Inilah aplikasi yang dimaksud, antara lain:

Twitter
Twitter merupakan salah satu aplikasi yang sempat mencicipi meja hijau karena masalah diskriminasi gender. Sang penggugat adalah Tina Huang, mantan Software Engineer Twitter yang merasa perusahaan menolak mempromosikan dirinya maju sebagai pemimpin. Menurut Tina, Twitter punya sudut pandang subjektif dan proses promosi yang pilih kasih terhadap wanita. Walau pejabat Twitter telah membantah hal itu dan mencegah Tina hengkang, ia tetap pada pendiriannya.

FaceTime
Apple harus menerima gugatan karena aplikasi FaceTime diduga menjadi dalang kematian seorang anak berusia lima tahun. Moriah Modisette harus meregang nyawa setelah kendaraan yang ia tumpangi bersama keluarganya tertabrak truk pada malam Natal tahun 2014. Setelah diselidiki, pengendara truk terbukti keasyikan menggunakan FaceTime sembari menyetir. Tanpa fitur larangan akses FaceTime ketika mengemudi dan keamanan fitur, Apple mendapat tuntutan.

Line
Aplikasi chatting yang digandrungi milenial ini sempat dituntut karena dianggap melanggar hak cipta tentang conference call. Penuntutnya adalah Uniloc, sebuah perusahaan yang sudah terkenal sepak terjangnya sebagai lembaga hak cipta. Sekadar informasi, Uniloc sering melancarkan aksi patent troll, yaitu menuntut sebuah inovasi perusahaan lain. Lebih parahnya lagi, raksasa sekaliber Microsoft juga pernah menjadi korban Uniloc dengan denda mencapai 4,4 triliun rupiah.

Uber
Siapa menyangka jika aplikasi ride sharing ini pernah menempati posisi sebagai aplikasi yang digugat. Selain skandal pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai wanitanya, Uber disinyalir melakukan diskriminasi gender kepada beberapa karyawannya. Tiga pegawai Uber yaitu Ingrid Avendano, Roxana del Toro Lopez serta Ana Medina mengajukan tuntutan ke pengadilan. Mereka bertiga mengaku kehilangan penghasilan, promosi jabatan dan bonus lantaran diskriminasi di perusahaan tersebut.

Facebook
Facebook adalah aplikasi yang digugat atas tuduhan bahwa pihaknya menyediakan dukungan materi kepada teroris, menyusul penembakan yang menewaskan tiga orang di salah satu diskotik di Orlando, Amerika Serikat pada Juni 2016 silam. Keluarga korban menganggap jejaring sosial tersebut membuat para teroris mendapat tempat guna menyebarkan propaganda garis keras, pengumpulan dana serta menarik anggota baru. Kendati demikian, pihak Facebook membantah dan menyatakan tak ada tempat bagi kelompok yang mendukung pergerakan terorisme. (Male)

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar