Jokowi Sudah Tiga Kali Beri Grasi, Salah Satunya Untuk Koruptor

Kamis, 28/11/2019 10:50 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR. (Foto: Detik)

Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR. (Foto: Detik)

law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Hal ini pun mengundang tanya. Hal itu karena kepala negara tersebut memberikan grasi ke koruptor.

Melansir dari Jawapos,  sampai saat ini Presiden Jokowi sudah memberikan grasi ke siapa saja. Berikut rangkuman datanya :

1. Antasari Azhar
Presiden Jok‎owi pertama kalinya memberikan grasi di awal tahun 2017 kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.‎ Grasi itu membuat hukuman yang diterima Antasari berkurang, dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Sebelumnya pada 2010 silam, mantan Ketua KPK ini mendapatkan vonis 18 tahun penjara atas dugaan pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

2. Neil Bantleman
Pada 19 Juni 2019, mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman diberian grasi oleh Presiden Jokowi. Melalui Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019, grasi yang diberikan Jokowi atas dasar kemanusiaan.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ade Kusmato‎ membenarkan grasi yang telah diberikan dari Jokowi kepada Bantleman. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

Ade menyebut Neil sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang sejak 21 juni 2019. Neil pun sudah membayar denda sebesar Rp 100 juta itu. Setelah bebas Neil diserahterimakan kepada pihak imigrasi dan langsung dipulangkan ke negaranya.

3. Annas Maamun
Presiden Jokowi belum lama ini memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sehingga, Annas akan bebas pada 2020 mendatang.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Menurutnya, Annas akan bebas pada akhir 2020 mendatang.

Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun.

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun penjara.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar