Siap-siap Dikejar Pajak Buat Selebgram yang Pamer Saldo Rekening

Selasa, 26/11/2019 19:00 WIB
Kolase. (wowkeren.com)

Kolase. (wowkeren.com)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan telah mengantongi data para masyarakat Indonesia yang memiliki harta di atas Rp 1 miliar. Data tersebut juga termasuk para YouTuber dan selebgram.

Belakang ini para YouTuber tanah air berlomba-lomba memamerkan saldo rekeningnya kepada khalayak banyak. Hal itu pun menjadi senjata bagi DJP untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) di Indonesia.

Tidak hanya itu, DJP pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia baik YouTuber maupun selebgram untuk memiliki NPWP agar datanya masuk dalam sistem perpajakan nasional.

Fenomena penghasilan para YouTuber dan selebgram di tanah air belakangan ini menjadi sorotan lantaran saldo rekeningnya yang berjumlah fantastis.

Namun, muncul juga pertanyaan apakah para pelaku tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya atau belum.

Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengantongi data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp 1 miliar dari pihak perbankan secara otomatis.

Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengimbau kepada seluruh YouTuber, selebgram, bahkan pelaku usaha online untuk membayarkan kewajiban pajaknya.

"YouTuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib bayar PPh secara self assessment," kata Suryo saat ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, seperti melansir detik.com.

Jika terbukti belum membayarkan kewajiban pajaknya maka pihak DJP pun akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi pihak DJP sudah memiliki datanya.

Menurut Suryo, para YouTuber hingga selebgram yang meraup penghasilan di Indonesia bisa melaporkan pajaknya secara pribadi atau self assesment, salah satu hal sederhananya adalah dengan membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mengantongi data orang kaya dalam hal ini wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pemilik saldo rekening di atas Rp 1 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Irawan mengatakan bahwa data tersebut didapat dari para perbankan usai implementasi program automatic exchange of information (AEoI) pada tahun 2017-2018.

"Datanya banyak sekali, kita terima rekening OP minimal Rp 1 miliar, jadi kita tahu semua siapa," kata Irawan saat ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Irawan mengatakan data saldo rekening sudah dikantongi sejak April 2019, di mana data rekening itu tercatat per 31 Desember 2018. Dari data tersebut, Irawan mengaku bahwa DJP tidak bisa melakukan penagihan begitu saja. Karena setiap data harus dianalisa terlebih dahulu.

Menurut Irawan, dala saldo rekening yang sudah didapat DJP akan dianalisa terlebih dahulu. Setidaknya ada empat tahapan, pertama persiapan di mana akan disamakan dengan data SPT.

Kedua, disamakan dengan data eksternal yang berasal dari pertanahan dan samsat (kepemilikan kendaraan). Ketiga, data tersebut dianalisa, dan keempat adalah hasil dari analisa.

Meski hasil analisa terbukti bahwa WP OP belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Dikatakan Irawan, maka pihak DJP pun mengutamakan untuk klarifikasi atau pembetulan. Bukan langsung mengenakan denda alias penegakan hukum.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar