Kopilot Wings Air Bunuh Diri, Denda Rp 7 M Dinilai Tak Wajar

Selasa, 26/11/2019 12:15 WIB
Dipecat Karena Cuti Nikah Kelamaan, Co-Pilot Wings Air Bunuh Diri. (Okezone).

Dipecat Karena Cuti Nikah Kelamaan, Co-Pilot Wings Air Bunuh Diri. (Okezone).

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan bunuh diri kopilot Wings Air yang diduga dipicu karena besarnya nilai denda yang dijatuhkan maskapai berbuntut panjang. Nilai denda sebesar Rp 7 miliar yang diterapkan maskapai Wings Air terhadap salah satu kopilotnya yang melanggar peraturan kerja dinilai tak wajar.

Dilansir dari Tempo.co, Selasa (26/11/2019), konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soejatman menilai, penalti yang diterapkan maskapai terkait tindakan indisipliner merupakan hal yang wajar. Namun, dia menilai besarnya penalti yang dibebankan juga harus wajar.

"Kenapa perusahaan bisa berani minta ganti rugi nilai setinggi itu, pasti maskapai ada alasannya. Apakah wajar nilai segitu," katanya kepada Bisnis.com.

Gerry menyatakan hal itu merespons denda penalti dalam kontrak kerja yang dibuat Wings Air terhadap penerbang milik maskapai itu. Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro yang merupakan kopilot Wings Air ditemukan meninggal dunia di tempat kos. Tidak jauh dari lokasi jasadnya konon ditemukan secarik kertas yang berisi surat pemecatan dari Direktur Operasi Wings Air dan penalti sebesar Rp7 miliar yang diduga menjadi penyebab dia gantung diri.

Gerry menambahkan nilai denda penalti sebesar Rp7 miliar tidak mungkin hanya diambil dari biaya sejumlah pelatihan pilot. Adapun, terdapat beberapa tahapan yang harus diambil pilot pasca-sekolah terbang.

Menurutnya, biaya terbesar adalah type rating dengan nilai US$25.000 hingga US$35.000. Biasanya biaya tersebut ditanggung oleh maskapai dan ditukar dengan jaminan masa kerja (training bond period).

Type rating pilot, lanjutnya, adalah investasi yang dikeluarkan oleh maskapai. Bila pilot keluar sebelum masa jaminannya selesai (biasanya 5 tahun), akan diminta untuk membayar biaya training tersebut baik secara menyeluruh atau pro-rata tergantung dengan kontrak.

Akan tetapi, imbuhnya, banyak pilot yang kabur dari ikatan dinas dan membuat maskapai seperti Wings Air dan Lion Air Group kewalahan. Kontrak maupun kewajiban ganti rugi sering diacuhkan. "Saya pribadi tidak setuju dengan ganti rugi yang segitu besarnya, tetapi juga ingin nilai yang wajar buat maskapai juga diterapkan dan diberi kekuatan hukum," ujarnya.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar