Binomo Diblokir, Tapi Malah Ngeyel Buat Situs Baru

Senin, 25/11/2019 12:00 WIB
Screenshot video Youtube Budi Setiawan dalam iklan Binomo. (Youtube/Binomo view)

Screenshot video Youtube Budi Setiawan dalam iklan Binomo. (Youtube/Binomo view)

Jakarta, law-justice.co - Binomo saat ini tengah viral di dunia maya. setelah iklan produknya ramai diperbincangkan di dunia maya. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang mengaku sukses dan kaya raya karena Binomo.

Jargonnya: "Jutaan orang bahkan tak menyadari bahwa mereka bisa menghasilkan US$ 1.000 sehari tanpa meninggalkan rumah. Dan Anda adalah salah satu dari mereka."

Dilansir dari Detik.com, Senin (25/11/2019), Binomo sendiri merupakan salah satu website penyedia jasa investasi trading. Namun tidak disangka, ternyata legalitas Binomo tidak jelas. Bahkan, pemerintah pun sudah memblokir situs utama Binomo, binomo.com dan binomo.net.

Dua situs tersebut masuk ke dalam daftar 58 domain entitas ilegal yang disusun oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bappebti pun sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs entitas tersebut.

Namun, sepertinya Binomo ngeyel. Usai diblokir, kini Bappebti menyatakan menemukan website baru Binomo. Bagaimana kisah selengkapnya? Simak di halaman berikutnya.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menyebut bahwa Binomo dan 58 entitas lainnya masuk ke dalam entitas investasi ilegal. Dia mengungkapkan entitas ini sering menawarkan investasi bodong berkedok forex. Tjahya juga menilai, entitas-entitas ini menjanjikan keuntungan tetap yang tidak wajar.

"Entitas-entitas tersebut biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan keuntungan tetap atau fixed income di luar kewajaran dalam bentuk paket-paket investasi seperti Paket Silver, Gold, Platinum dan sebagainya untuk menarik calon korbannya," ucap Tjahya lewat keterangan resminya.

Tjahya juga membenarkan bahwa Bappebti telah melakukan pemblokiran pada dua website Binomo, binomo.com dan binomo.net. Pemblokiran tersebut bahkan telah dilakukan sejak 8 Oktober 2019.

"Bappebti telah melakukan pemblokiran situs web Binomo dengan domain binomo.com dan binomo.net melalui Surat Dinas ke Kominfo No. 392/BAPPEBTI.2/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019," ungkap Tjahya lewat pesan singkat kepada detikcom.

Tjahya menyatakan bahwa Binomo tak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Hal ini membuat Binomo melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997.

Tjahya menegaskan, meskipun Binomo mengklaim menjadi anggota kategori `A` di salah satu institusi keuangan internasional, Binomo tetap dinilai ilegal.

"Meskipun Binomo mengaku menjadi anggota Komisi Finansial Internasional Kategori "A", namun dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti sebagaimana diatur melalui Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997," ungkap Tjahya.

Dia mengatakan bahwa Binomo diblokir agar menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh program investasi yang dilakukan.

"Binomo diblokir untuk menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," kata Tjahya.

Nampaknya Binomo masih ngeyel. Tjahya menyatakan meskipun sudah diblokir, pihaknya menemukan fakta bahwa muncul kembali situs baru dari Binomo, yaitu binomo.org.

"Berdasarkan pemantauan dari Bappebti pada hari Sabtu, 23 November 2019 diketahui bahwa masih terdeteksi Binomo dengan menggunakan domain binomo.org," ucap Tjahya.

Tjahya menegaskan bahwa pihaknya pun akan segera menindak domain website Binomo yang terbaru. Pemblokiran menurutnya akan segera dilakukan.

"Terhadap domain binomo.org tersebut, Bappebti akan segera melakukan pemblokiran kembali," ujar Tjahya.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar