Digugat OC Kaligis, Anies: Silahkan Saja

Sabtu, 23/11/2019 13:00 WIB
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Breakingnews.co.id)

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait gugatan yang dilakukan oleh pengacara Otto Cornellis (OC) Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anies tak mau ambil pusing dan menghormati hal tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (23/11/2019), Anies sadar setiap warga negara memang berhak menggunakan jalur hukum, dengan mekanisme yang sudah disediakan negara.

"Pokoknya gini, kalau soal ada tuntutan silakan aja dituntut. Kita hormati hak warga negara. Setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Perihal petitum yang diajukan OC Kaligis di PN Jakpus, Anies masih menunggu bagaimana ujung dari proses pengadilan nanti.

"Kan dia proses ke pengadilan, nah kita tunggu saja," ujarnya.

Diketahui, OC Kaligis menggugat Anies Baswedan karena dianggap melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto sebagai satu di antara anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukannya.

Anies sendiri menunjuk Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP sejak tahun 2018.

Namun, OC Kaligis seorang terpidana kasus suap tersebut menggugat Anies Baswedan, dengan nomor gugatan 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada Jumat (12/7/2019).

Berikut bunyi petitum gugatan OC Kaligis, melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri jakarta Pusat:

Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT (Anies Baswedan), maka PENGGUGAT (OC Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Adapun isi pokok perkara OC Kaligis dalam petitum tersebut yakni:

Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum TERGUGAT untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT.

Sidang pertama gugatan tersebut telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2019.

Namun, dalam sidang ini ternyata tidak dihadiri pihak tergugat maupun penggugat.

Kasus itu pun sempat mengalami mediasi pada 10 September 2019, tetapi gagal.

Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan dilaksanakan pada Selasa (26/11/2019) pukul 10.00 WIB.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar