Jadi Komut Pertamina, Ahok Digaji Rp 3,2 Miliar Per Bulan
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (indopolitika.com)
Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Pernyataan tersebut diungkap oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Jumat (22/11/2019).
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama." kata Erick di Istana Negara, Jakarta, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Menggantikan posisi Tanri Abeng, dilansir dari tayangan Kompas TV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau setara Rp 661 miliar dalam satu tahun.
Dalam mengemban amanahnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Erick Thohir menyebutkan, Ahok akan didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama.
"Ahok akan didampingi Pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Adapun Emma Sri Martini yang akan menjadi Direktur Keuangan Pertamina.
Diketahui, saat ini Emma Sri menjabat sebagai Dirut Telkomsel.
Komentar