Kisah Cinta Umar Patek Terpidana Kasus Bom Bali Bak Sinetron

Jum'at, 22/11/2019 18:00 WIB
Umar Patek dan istrinya, Ruqayyah, saat di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). (Foto: Tribunnews.com/Surya/M Taufik)

Umar Patek dan istrinya, Ruqayyah, saat di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). (Foto: Tribunnews.com/Surya/M Taufik)

Jakarta, law-justice.co - Cinta Umar Patek terpidana kasus Bom bali bak sinetron. Kecintaan sang istri, Ruqayyah binti Husein Luceno tampak tulus kepada Umar Patek.

Apalagi, kebahagian tersbut semakin bertambah ketika sang istri Umar Patek menjadi warga negara Indonesia. Diketahui, atas kasus terorisme itu, Umar patek diganjar hukuman penjara selama 20 tahun.

Dilansir dari Tribunnews.com, pernikahan Umar Petek dengan sang istri hingga saat ini masih terus bertahan.

Bahkan, sang istri rela tinggal disekitar penjar untuk terus bertemu dengan Umar Patek.

Terpidana kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, tampak bahagia setelah istrinya, Ruqayyah binti Husein Luceno, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).

Saat sesi wawancara dengan wartawan di ruangan khusus di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Umar Patek pamer kemesraan dengan istrinya.

Tangan kanan Umar Patek terlihat menunjukkan jari tanda cinta ala Korea.

Sementara tangan kirinya merangkul pundak istrinya.
Istrinya pun tersipu malu di hadapan para wartawan.

"Ini soulmate saya, saya biasa panggil habibati, artinya dalam bahasa Indonesia kekasihku," kata Umar Patek kepada para wartawan.

Umar Patek menikahi Ruqayyah binti Husein Luceno 20 tahun lalu di kamp Mujahidin di Mindanau, Filipina.

Saat Umar Patek ditangkap pada 2011, sang istri tetap mendampinginya hingga saat ini dipenjara di Lapas Porong Sidoarjo.

Ruqayyah binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.

Pemberian status WNI kepada istri Umar Patek, kata dia, berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme yang dianggap berkelakuan baik selama masa kurungan.

Pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.

Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Kisah cinta Umar Patek

Terpidana teroris kasus Bom Bali, Umar Patek, menceritakan bagaimana perjalan hidupnya bisa menikahi Ruqayyah binti Husein Luceno yang sebelumnya merupakan warga Filipina.

Ketika itu Umar Patek datang ke Filipina setelah sebelumnya sempat berada di Afhanistan, Pakistan, dan Palestina.

"Saya masuk ke camp tersebut tahun 1995. Setelah pada 1991 di Afganistan, kemudian ke Pakistan, dan Palestina," kata Umar Patek mengawali ceritanya usai menerima SK kewarganegaraan istrinya di Lapas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).

Selain aktif dalam berbagai hal, di camp yang berada di Filipina tersebut, Umar Patek juga menjadi guru ngaji.

Sementara Ruqayyah di Filipina sedang belajar agama.

"Bukan murid saya, tapi dia saat itu sekitar tahun 1998 baru masuk Islam dan sedang belajar agama di camp tersebut," kata mantan anggota Jemaah Islamiyah tersebut.

Pada 1998 itu, Umar Patek memutuskan untuk meminang Gina Gutierez Luceno.

Dia mendatangi rumah calon mertuanya, melamar, dan kemudian menikah setelah mendapat restu dari orangtua Gina.

"Tapi kami menikah di camp, dan mereka semua hadir," tutur Umar Patek lalu tersenyum.

Kondisi itu membuatnya harus melakukan beberapa strategi.

Apalagi, camp mujahidin di Mindanao ketika itu punya adat menggelar selebrasi berupa lempar senjata ke atas ketika ada pesta pernikahan.

"Kami harus menjamin keamanan dia dan keluarganya, sehingga saat itu selebrasi ditiadakan. Teman-teman saya saat itu bersedia demi menjamin keamanan warga sipil. Karena ketika itu, kami memang tidak melawan warga sipil," katanya.

Dari situ, Umar Patek dan Gina pun resmi menjadi suami istri.

Mereka tinggal bersama, sampai pada 2009 Umar Patek ke Indonesia dan ikut terlibat aksi terorisme di tanah air.

"Tahun 2010 saya ke Pakistan. Saya ditangkap di sana," katanya.

Umar Patek ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Selain melakukan teror bom di Indonesia, dia dianggap terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Umar Patek diyakini sebagai asisten koordinator lapangan pada insiden peledakan bom di Bali pada 2002.

Dia juga ditengarai berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina.

Terkait berbagai aksinya, ketika itu Amerika bahkan pernah menjanjikan hadiah sebesar 1 juta dolar AS kepada siapa saja yang bisa menangkapnya atau memberikan informasi untuk menangkapnya Umar Patek.

Setelah melalui serangkaian proses, pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.

Selama menjalani berbagai proses hukum di Indonesia, sang istri Ruqayyah ternyata selalu mendampinginya.

Bahkan ketika Umar Patek ditahan, Ruqayyah tinggal di sekitar tahanan.

Seperti saat menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Ruqayyah juga ngekos di dekat Lapas.

Setiap jam besuk, dia datang ke Lapas untuk menemui suaminya yang sedang menjalani hukuman.

"Biasa seminggu dua kali atau tiga kali besuk. Dia juga sudah bisa berbahasa Indonesia loh, kalau Bahasa Jawa hanya paham ketika mendengar tapi tidak bisa mengucapkan," kata Umar Patek bergurau kepada istri.

Umar Patek biasa memanggil istrinya Habibati, sementara sang istri memanggilnya Bang Hisyam.

Ruqoyyah terlihat lebih banyak diam.

Sesekali tampak malu saat digoda suaminya.

Dari matanya, tergambar kegembiraan saat bersama suami.

"Biasa kalau besuk saya bawa makanan. Bang Hisyam sukanya sayur-sayuran," ucap Ruqayyah.

Bertahun-tahun tinggal di Desa Kebonagung, Porong, Sidoarjo, perempuan asli Filipina tersebut mengaku sudah terbiasa.

Bahkan ke pasar dan bergaul dengan warga sekitar, dia juga sudah sangat biasa.

Sekarang, Ruqayyah sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

Permohonannya sejak tahun 2011 telah dikabulkan oleh Pemerintah Indonesia melalui SK Kemenkumham bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia Atas Nama Gina Gutierez Luceno.

"Alhamdulilah, pengajuan saya itu untuk ikut suami. Mengabdi dan menemani suami," kata Ruqayyah.

Sejauh ini, Umar Patek dan Ruqayyah belum memutuskan tinggal di mana.

Hanya direncanakan, mereka akan menjadi warga Jawa Timur.

"Akan kami pikirkan. Setelah bebas nanti kami bakal tinggal di Surabaya atau Sidoarjo. Yang jelas kami bersyukur telah disetujui pemerintah untuk menjadi Warga Indonesia," kata Umar Patek.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar