Negara Keluarkan Rp 612 Juta Per Bulan untuk Gaji 12 Staf Khusus

Jum'at, 22/11/2019 17:20 WIB
Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: KOMPAS.com)

Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: KOMPAS.com)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo memilih 12 anak muda sebagai staf khusus Presiden. Dari 12 Staf Khusus Presiden itu, tujuh diantaranya diperkenalkan langsung oleh Jokowi. Lalu berapa gaji para staf khusus Presiden ini ?

Dilansir dari wartakota.tribunnews.com, Jumat (22/11/2019), tujuh staf khusus Presiden itu berasal dari kalangan milenial yang berumur relatif muda.

Di antaranya terdapat putri konglomerat Chairul Tanjung, Putri Indahsari Tanjung.

Adapun tujuh staf khusus milenial Jokowi yakni:

1. Putri Indahsari Tanjung - (CEO dan Founder Creativepreneur) - 23 tahun


2. Adamas Belva Syah Devara - (Pendiri Ruang Guru) - 29 tahun

3. Ayu Kartika Dewi - (Perumus Gerakan Sabang Merauke) - 36 tahun

4. Angkie Yudistia - (Pendiri Thisable Enterprise, kader PKPI, difabel tuna rungu) - 32 tahun

5. Gracia Billy Yosaphat Membrasar - (CEO Kitong Bisa, peraih beasiswa kuliah di Oxford) - 31 tahun

6. Aminuddin Ma`ruf - (Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII) - 33 tahun

7. Andri Taufan Garuda Putra - (Pendiri Lembaga Keuangan Amartha) - 32 tahun

Seperti Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menunjuk tujuh orang dari kalangan milenial sebagai staf khususnya.

Selain tujuh staf khusus milenial, Jokowi juga sudah menunjuk enam nama lain.

Tiga nama merupakan wajah lama, sementara tiga nama lainnya adalah nama baru.

Berbeda dengan para staf khusus milenial yang tak mendapat pembidangan, keenam staf khusus ini sudah diberi tugas sesuai bidangnya masing-masing.

Berikut keenam stafsus dan bidangnya:

1. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana: Stafsus Bidang Politik dan Pemerintahan

2. Sukardi Rinakit: Staf Khusus Bidang Politik dan Pers

3. Arif Budimanta: Staf Khusus Bidang Ekonomi

4. Diaz Hendropriyono: Staf Khusus Bidang Sosial

5. Dini Shanti Purwono: Staf Khusus Bidang Hukum

6. Fadjroel Rachman: Staf Khusus Bidang Komunikasi/Jubir Presiden

Jokowi menyampaikan ketujuh staf khusus Presiden yang baru akan menjadi penyumbang gagasan-gagasan baru di pemerintahan.

"Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya untuk memberi gagasan2 segar yang inovatif," kata Jokowi, seperti yang ditayangkan KompasTV.

Jokowi menambahkan, dirinya berharap, dengan penunjukan tujuh anak muda tersebut, pemerintah dapat menemukan cara-cara baru yang out of the box serta lompatan-lompatan untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, Jokowi akan menjadikan tujuh Staf Khusus Presiden yang baru tersebut sebagai jembatannya untuk berinteraksi dengan anak-anak muda.

"Saya juga minta mereka menjadi jembatan saya dengan anak-anak muda, santri muda, para diaspora yang tersebar di berbagai tempat," ujar Jokowi.

Jokowi mengaku yakin dengan gagasan-gagasan segar atau kreatif untuk membangun Indonesia.

"Kita lihat nanti apakah gagasan-gagasan tersebut bisa diterapkan dalam pemerintahan," pungkas Jokowi.

Selain tujuh orang yang diperkenalkan, terdapat lima orang lainnya yang dipilih Jokowi sebagai Staf Khusus Presiden

Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rachman, menyampaikan lima tambahan Staf Khusus Presiden itu yakni Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana (akademisi), Sukardi Rinakit (intelektual), Arif Budimanta (ekonom Megawati Institute).

Kemudian Diaz Hendropriyono (Ketua Umum PKPI) dan Dini Shanti Purwono (Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard).

"Semuanya merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo sesuai keahliannya masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.

Fadjroel menambahkan, keseluruhan Staf Khusus Presiden tersebut diharapkan mampu mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.

Sebagai Staf Khusus Presiden, mereka akan mendapatkan gaji dari negara.

Lantas berapa gaji yang akan diterima staf khusus Presiden setiap bulannya?

Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji staf khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Dengan adanya 13 staf khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar