Sukmawati Hanya Mau Minta Maaf Kepada Dua Orang Ini

Jum'at, 22/11/2019 15:40 WIB
Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (Fimela.com)

Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (Fimela.com)

law-justice.co - Sukmawati Soekarnoputri menduga ada pihak-pihak yang sengaja mengedit dan memotong materi ceramahnya. Tujuannya tak ayal untuk menyudutkan dirinya secara hukum dengan tudingan telah melalukan penistaan terhadap Nabi dan Islam.

Dilansir dari Detik.com, Jumat (22/11/2019), karena itu dia berkukuh tak akan meminta maaf seperti disarankan banyak tokoh. Dia berharap polisi dapat mengungkap siapa pihak yang telah sengaja mengedit video ceramahnya itu.

"Kali ini saya merasa tidak bersalah. Jadi saya tidak akan minta maaf. Saya hanya minta maaf kepada penyelenggara dan Kadiv Humas Polri," ujar Sukmawati.

Selain itu, ia merasai dijahili seolah ia telah menghina Nabi Muhammad SAW. "Saya Dijailin Seolah Menista Nabi", paparnya.

Diketahui, berdasarkan video yang beredar di Youtube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Alquran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Alquran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.

Buntut dari ucapannya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama pada Jumat (15/11/2019). Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).

Sekretaris Jenderal Korlabi Habib Novel Bamukminmengatakan, dirinya mendampingi Ratih melaporkan Sukmawati. Novel menduga, Sukmawati melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membandingkan sang rasul dengan sosok Bung Karno.

Pihaknya melaporkan Sukmawati kepada polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.

"Menurut yang saya dengar saat pendampingi Ibu Ratih, dia merasa Nabi Muhammad dihina, karena dibandingkan dengan Soekarno," kata dia.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar