Ini Pesan Umar Patek Untuk Seluruh Teroris di Indonesia

Jum'at, 22/11/2019 09:50 WIB
Terpidana Kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein. (net.z)

Terpidana Kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein. (net.z)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana Kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein mendesak kepada kelompok teroris yang masih beraksi di Indonesia, untuk menghentikan segala bentuk aksi teror.

Kata dia, tidak ada alasan bagi kelompok teroris melakukan aksinya di Indonesia, karena pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah semua warganya.

"Kelompok teroris harusnya menghentikan aksi terornya, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah. Begitu juga dengan umat agama lainnya," kata Umar Patek, di Lapas Porong, usai menerima status WNI istrinya seperti melansir tribunnews.com.

Nama Umar Patek populer di kalangan kelompok radikal maupun di kalangan penegak hukum.

Pria kelahiran tahun 1970 ini terlibat sebagai asisten koordinator lapangan dalam insiden peledakan Bom Bali I tahun 2002.

Dia bahkan sempat menjadi buronan terorisme paling dicari oleh pemerintah dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Filipina.

Bahkan, pemerintah Amerika sampai menggelar sayembara untuk menangkap Umar dengan iming-iming 1 juta Dollar AS.

Selain bom Bali I, Umar juga ditenggarai berperan dalam berbagai pelatihan perang di Mindanao, Filipina.

Tak main-main, dalam pelatihan perang itu, Umar disebut menjabat posisi sebagai komandan lapangan.

Bahkan, teroris sekelas Noordin M Top pun diketahui pernah menjadi muridnya.

Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.

Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Alasan pemerintah

Surat keterangan WNI diserahkan langsung oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidorjo.

Komjen Pol Suhardi Alius juga mengatakan jika pemberian status WNI kepada istri Umar Patek ini didasarkan pada aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme.

Komjen Pol Suhardi Alius juga mengatakan bahwa Umar Patek dianggap berkelakuan baik selama masa penahanan.

"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah. Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar Komjen Pol Suhardi Alius.

Diketahui, sebelum mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia, Ruqayyah memiliki kewarganegaraan Filipina.

Ruqayyah Binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

Dalam acara penyerahan surat keterangan WNI tersebut hadir pula Kepala Lapas Kelas I Surabaya Tonny Nainggolan, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin dan Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar.

Selain itu, hadir juga perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar