Mahfud MD Pastikan Reuni 212 Tak Perlu Pengamanan Khusus

Jum'at, 22/11/2019 11:05 WIB
Mahfud MD (Finroll.com)

Mahfud MD (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan aksi Reuni 212 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, 2 Desember 2019, tidak perlu pengamanan khusus.

Aksi ini digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GPNF) Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

“Enggak perlu (pengamanan khusus),” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11) seperti melansir indonesiainside.id.

Menurut Mahfud, aparat kepolisian sudah memiliki protap dalam melakukan pengamanan aksi-aksi yang digelar oleh masyarakat.

“Artinya, sudah ada SOP-nya. ‘Kan aparat kita sudah bagus, kok,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GPNF) Ulama Yusuf Muhammad Martak memastikan menggelar Reuni 212 pada tanggal 2 Desember di penghujung tahun ini.

“Jadi, reuni itu pasti akan diadakan setiap tahun karena sudah berjalan 2 periode 2017 dan 2018. Jadi, pada tahun 2019 reuni akan diadakan lagi,” kata Yusuf di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (5/11).

Ia berharap jumlah peserta tidak akan jauh berbeda dengan partisipan pada tahun lalu. Soal jam penyelenggaraan, belum dapat dipastikan.

“Apakah dimulainya tengah malam menjelang pagi hingga selesai pagi hari atau dimulai pagi hari, itu menjadi pembahasan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan reuni pada tahun ini akan terlepas dari unsur politik karena tidak bebarengan dengan perhelatan politik.

“Mudah-mudahan yang hadir dahulu punya waktu, keuangan, dan sebagainya dan tidak hanya karena ada momen-momen pilpres. Akan tetapi, itu tidak menjadi suatu target bagi kami mengenai jumlah. Semangat dan kebersamaan tetap harus kami jaga,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa Reuni 212 agar berlangsung dengan damai tanpa anarkis.

Aksi menyampaikan pendapat di ruang publik, kata dia, tidak dilarang di Indonesia karena bagian dari demokrasi dan hak asasi berekspresi.

Di negara demokrasi, lanjut dia, negara yang menjunjung tinggi hak asasi.

“Saya kira keinginan berkumpul, menyampaikan berpendapat, saya kira sah-sah saja sepanjangsesuai dengan koridor hukum,” ucapnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar