"Sudahlah, Habib Rizieq Dicekal Karena Bukan Pendukung Jokowi"

Jum'at, 22/11/2019 07:45 WIB
Kolase Habib Rizieq dan Menko Polhukam Mahfud MD. (tribunnews).

Kolase Habib Rizieq dan Menko Polhukam Mahfud MD. (tribunnews).

Jakarta, law-justice.co - Tokoh Alumni 212, Damai Hari Lubis menyayangkan sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang berbeda terhadap kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib M. Rizieq Shihab dengan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Menko Polhukam tidak tegas dalam penanganan kasus HRS. Sebaliknya tegas dalam penanganan Veronica Koman," kata Alumni 212 yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis, Kamis (21/11) seperti melansir rmol.id.

Damai mengatakan reaksi Mahfud cepat terhadap WNI yang bernama Veronica Koman.

"Kok bisa kalau soal WNI yang bukan namanya Habib Rizieq Shihab, pejabat pemerintahan RI menggunakan asas nasional aktif," kata Damai kepada wartawan lewat keterangan pers.

Melalui Mahfud asas nasional aktif tersebut terbukti digunakan oleh pejabat pemerintah Indonesia.

Tetapi ketika ada persoalan hukum dan pelanggaran HAM yang menyentuh seorang tokoh ulama yang kebetulan tidak mendukung pemerintahan Jokowi, maka berat dan sulit bagi Mahfud selaku Menko Polhukam melakukan komunikasi terhadap pemerintah negara asing dengan menggunakan asas nasional aktif sebagai hukum positif berdasarkan KUHP pasal 4.

"Jadi benarlah yang selama ini kami sangkakan bahwa HRS dicekal bukan sebab adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan dari seorang penguasa tinggi pemerintahan RI," tutup Damai.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar