Aset Jemaah Dirampas Negara, Bagaimana Kabar Bos First Travel?

Kamis, 21/11/2019 18:20 WIB
Terdakswa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan dalam Kasus penipuan biro Perjalanan First Travel (Foto: Media Indonesia)

Terdakswa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan dalam Kasus penipuan biro Perjalanan First Travel (Foto: Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Aset jemaah First Travel dirampas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Lalu bagaimana kondisi bos First Travel di penjara?

Dilansir dari Detik.com, kasus First Travel menyeret tiga orang, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Anniesa dan Kiki mendekam di Lapas Perempuan Kelas II-A Bandung. Sedangkan Andika menghuni Lapas Gunung Sindur.

Kalapas Perempuan Bandung Rafni Trikoriaty Irianta mengatakan Anniesa dan Kiki sudah sejak 3 bulan lalu menghuni Lapas Perempuan Bandung. Keduanya menghuni Blok Anggrek.

Menurut Rafni, selama mendekam di penjara, Anniesa lebih banyak diam. Sebab, kata dia, Anniesa minder gara-gara kasus penipuan yang dia lakukan bersama suaminya, Andika.

"Dia nggak ada istimewanya, malah dia minder karena tukang tipu," ucap Rafni kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Menurut Rafni, rasa minder Anniesa juga bertambah saat mengetahui ada petugas Lapas Perempuan Bandung yang menjadi korban First Travel. Namun Rafni tak mengungkap sosok petugas yang jadi korban.

"Konon kabarnya, ada pegawai juga yang ketipu mau naik umrah atau apa gitu, takut ditagih dia. Padahal pegawainya sudah nggak mikirin. Jadi ada yang ketipu juga, minder dia," kata Rafni.

Sementara itu, Kiki, kata Rafni, lebih aktif berkegiatan. Pihak lapas menempatkan Kiki di bagian pembinaan kerja karena latar belakangnya sebagai desainer.

"Konon Kiki ini kan desainer, jadi dia ditempatkan di bingker (bimbingan kerja) buat bikin jahitan dan lain-lain, dia bantu-bantu saja. Hukumannya kan tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Kasus First Travel kembali mencuat saat MA menyatakan aset First Travel dirampas negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar