Ustaz Abdul Somad: Dadu dan Catur Haram

Kamis, 21/11/2019 17:40 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS) (Tagar.id)

Ustaz Abdul Somad (UAS) (Tagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang sepakat mengharamkan olahraga catur mamancing respon banyak masyarakat. Video mengenai ceramah tersebut ramai dibicarakan bersamaan dengan kabar UAS yang mengisi tausiah di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/11/2019).

Dilansir dari Suara.com, dari hasil penelusuran, ceramah UAS soal permainan catur diunggah oleh kanal YouTube Teman Ngaji pada 26 Juli 2017 dengan tajuk "Hukum Main Domino dan Catur - Ustadz Abdul Somad Lc MA".

Mulanya, UAS menanggapi pertanyaan seorang jamaah, "Maaf Pak Ustaz boleh nggak main domino untuk mengisi waktu luang biasanya 17 Agustus?".

Tak lama, UAS berkelakar, "Ini rekaman berbahaya".

Kemudian ia memberi jawaban atas pertanyaan itu dengan merujuk pada Mazhab Hanafi.

"Mazhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur, alasannya dua yakni pertama melalaikan sholat dan yang kedua menghilangkan waktu berhari-hari," terang UAS.

Pria kelahiran 42 tahun tersebut lalu mengatakan, bila dirinya tidak setuju catur dimasukkan sebagai salah satu cabang olahraga lantaran membuang waktu.

"Bahwa ketua persatuan catur marah pada saya, terserahlah tapi saya tidak setuju. Habiskan waktu itu, banyak yang perlu kita pikirkan. Bagaimana politik, bagaimana anak. Ini yang kita pikirkan cem mana pion-pion ini bisa selamat," imbuhnya.

Pun bila catur diklaim bisa meningkatkan ketangkasan, UAS menyebut masih ada olahraga lainnya yang bertujuan sama.

Ia pun menegaskan sepakat dengan Mazhab Hanafi yang mengharamkan permainan domino dan catur, setelah melihat titik persamaannya.

"Dadu dan catur sifatnya permainan, menetapkan sesuatu yang belum ada hukumnya kepada sesuatu yang ada hukumnya dengan melihat titik persamaan antara keduanya," pungkas UAS.

Sejak diunggah, ceramah UAS tentang hukum main domino dan catur telah disaksikan lebih dari 1,3 juta kali.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar