Polisi: Reuni 212 Hak Warga Negara, Tapi...

Kamis, 21/11/2019 15:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto: Detik.com)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar reuni di Monas, Jakarta Pusat. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya tak masalah dengan acara tersebut, tapi tetap ada aturannya.

"Ya tentunya berkaitan dengan adanya rencana Reuni Akbar 212, memang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan mengumpulkan massa itu adalah hak, unjuk rasa, demonstrasi itu hak daripada warga negara, tapi tetap ada aturannya," ujar Argo seusai pelantikan kenaikan pangkat di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (21/11/2019).

Meskipun tak mempermasalahkan Argo menyebut kegiatan mengumpulkan massa itu harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, kata Argo, surat pemberitahuan rencana menggelar kegiatan harus diajukan sebagai bahan analisa polisi.

"Nanti kalau misalnya ada surat pemberitahuan ke Kepolisian akan kita analisa. Kita juga memerlukan dari kirka intelijen ya, kirka intelijen itu gunanya untuk menghitung berapa pengamanan yang harus dilakukan," katanya.

Dalam pengamanan, kata Argo, polisi akan bekerja sama dengan TNI. "Tentunya nanti kita akan kerja sama dengan TNI untuk pengamanan seandainya nanti surat pemberitahuan sudah masuk ke kepolisian," katanya.

Diketahui, PA 212 berencana menggelar reuni pada 2 Desember 2019. Mereka berharap Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab bisa hadir.

"Iya, benar, dan ini kan sudah menjadi agenda rutin tahunan," kata juru bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin saat dimintai konfirmasi, Senin (4/11/2019).

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar