Pemerintah Bakal `Gaji` Pengangguran 3-7 Juta, Jika....

Kamis, 21/11/2019 15:40 WIB
Ilustrasi pencari kerja (Foto: Nusantara News)

Ilustrasi pencari kerja (Foto: Nusantara News)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alokasi anggaran untuk program kartu Prakerja sebanyak Rp10 triliun yang mulai 2020. Jumlah itu dibagi dalam beberapa program manfaat untuk 2 juta penerima atau peserta.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Kamis (21/11/2019), program Kartu Prakerja pada intinya disiapkan sebagai bentuk pelatihan kepada pencari kerja yang tak bersekolah atau pekerja yang kena PHK belum dapat pekerjaan. Biaya pelatihan untuk setiap penerima yang harus dikeluarkan pemerintah Rp3-7 juta. Sedangkan insentif atau `gaji` setiap peserta sekitar Rp 500 ribu per bulan.

"Kami mengestimasikan kebutuhannya itu sesuai. Biaya pelatihan Rp3-7 juta, tergantung jenis pelatihan yang diikuti," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta.

Selain biaya pelatihan sebesar Rp3-7 juta, ada juga biaya sertifikasi Rp0-900.000, insentif pasca pelatihan Rp500.000, pengisian survey (3×Rp50.000) sehingga total senilai Rp150.000. Total, penerima akan mendapat antara Rp3,65 juta sampai Rp7,65 juta.

Untuk sertifikasi akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan tidak butuh sertifikat, maka besarannya akan menjadi Rp0.

Pasca pelatihan, penerima akan mendapat Rp500 ribu untuk membantu mereka untuk kebutuhan melamar pekerjaan. Biaya pengisian survey sebesar Rp150 ribu merupakan reward untuk tiga kali pengisian survey setelah melewati program pelatihan dan sertifikasi.

Ida menjelaskan, Kartu Prakerja akan berbasis digital. Selanjutnya, pengelolaan Kartu Prakerja akan dikelola oleh Kemenko Perekonomian. Hal ini sesuai keputusan dalam rapat terbatas pada 11 November 2019.

"Implementasi Kartu Prakerja melibatkan banyak pihak dengan mengintegrasikan sistem berbasis digital [...] Ini semua masih dalam proses finalisasi. Ini semua di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian," kata Ida.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar