Warga Sunter Akui Dapat Surat Peringatan Sebelum Rumahnya Digusur

Kamis, 21/11/2019 11:40 WIB
Ilustrasi penggusuran. (Foto: Detik.com/Rengga Sancaya)

Ilustrasi penggusuran. (Foto: Detik.com/Rengga Sancaya)

Jakarta, law-justice.co - Nurul Huda, salah seorang warga di Kawasan Jalan Agung, Perkasa VIII, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang juga menjadi korban penggusuran normalisasi kali Sunter mengaku sudah mendapatkan surat peringatan dari Pemprov DKI.

Nurul yang sehari-hari bekerja menjadi pemulung dan juga memiliki lapak rongsokan mengaku sudah tinggal di lokasi ini sejak tahun 1986.

Bersama istri dan anaknya, Nurul yang merupakan warga pendatang dari Madura mengaku sudah memiliki KTP Jakarta. Setelah rumahnya rata, kini Huda dan sejumlah warga lainnya yang memilih bertahan belum tahu akan pindah kemana.

"Mau kemana lagi, ya bertahan di sini saja sama kawan-kawan. Sudah tinggal di gubuk derita, deritanya di ancurin lagi," katanya seperti melansir rmol.id.

Sebelum penataan terjadi, Nurul mengatakan di lokasi ini pernah terjadi kebakaran akibat kompor meledak dan menghabiskan 13 rumah.

"Setelah itu, dikirain aman-aman aja. Kita bangun lagi. Ternyata dapat surat dua kali. Nah, surat ketiga baru digusur," jelasnya.

Pengakuan Nurul ini sejalan dengan pernyataan Camat Tanjung Priok sebelumnya yaitu Syamsul Huda, yang mengatakan penataan dikawasan ini sudah sesuai prosedur dengan terlebih dahulu mengirim surat dan peringatan.

"Lalu hari Kamis tiba-tiba itu dadakan ada gusuran. Jam 10-an. Ya ada sedikit gesekan wajarlah. Tapi enggak ada bentrokan. Namanya kita coba pertahankan," lanjut Nurul

Meski Pemprov DKI sudah menyiapkan Rusun Marunda untuk para warga korban penataan, namun sejauh ini belum ada warga yang mendaftar.

"Kalau kerja di kantoran enggak apa-apa di Rusun. Kalau pemulung masa kita bawa-bawa sampah ke Rusun. Kan enggak mungkin. Kedepan masih bingung. Pikir-pikir dulu," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar