Kisah Ibu Tunggal Tuntut Grab Usai Dipecat Sepihak

Rabu, 20/11/2019 14:25 WIB
Perjuangan Ibu Tunggal Tuntut Grab Usai Dipecat Sepihak. (Foto: Liputan6.com/Dok: thestar.com.m)

Perjuangan Ibu Tunggal Tuntut Grab Usai Dipecat Sepihak. (Foto: Liputan6.com/Dok: thestar.com.m)

Jakarta, law-justice.co - Seorang single mother (ibu tunggal) bernama Yip Lai Ching terpaksa harus menjadi driver online untuk mendapat penghasilan. Namun, ia kehilangan kesempatan tersebut setelah penyedia ride hailing MyTeksi atau yang lebih dikenal sebagai Grab, menghapus Yip dari platform tanpa alasan jelas dan tidak adil.

Dilansir dari Liputan6.com, Rabu (20/11/2019), menurut lembaga perlindungan hak pengemudi online Campaign to Protect the Rights of E-hailing Drivers di Malaysia, kasus Yip adalah satu dari sekian banyak kasus serupa.

Juru bicara lembaga tersebut, Ng Kian Nam, mengatakan surat permintaan telah dikirim ke Kementerian Transportasi dan Grab (atas nama Yip), sehingga pemerintah dan operator ride hailing dapat membahas masalah hak pengemudi.

Ng mengatakan, Yip yang layanannya sebagai sopir online dihentikan pada 23 Juli 2019, harus kembali ada di platform Grab.

"Dia memiliki peringkat tinggi di layanan Grab dan mendapatkan lisensi public service vehicle/PSV (SIM kendaraan umum) untuk mematuhi peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Grab mengatakan, dia dikeluarkan dari platform karena berdebat dengan sejumlah penumpang," kata Ng sebagaimana dilansir Star Online.

Namun, Ng menambahkan, Yip membantah hal ini karena beberapa penumpang pria--yang menggunakan aplikasi Grab dari akun orang lain--telah melecehkannya.

"Dia menerima penjelasan berbeda terkait pemutusan hubungan kerjanya," sambung Ng.

Ng yang juga menjabat sebagai kepala biro Gerakan Masyarakat Sipil MCA, menegaskan pihaknya akan menuntut pemerintah untuk mengakui hak-hak pengemudi online di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Juga melarang pemecatan yang tidak adil terhadap pengemudi oleh operator ride hailing, serta menghentikan diskriminasi apa pun yang melibatkan penyandang disabilitas dan lansia.

Dia dan kelompoknya juga membuka penggalangan dana untuk keperluan proses hukum.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar