Agar Keturunan Tionghoa Punya Tanah, Keistimewaan Yogya Digugat

Rabu, 20/11/2019 14:00 WIB
Keraton Yogyakarta. (merahputih.com)

Keraton Yogyakarta. (merahputih.com)

Jakarta, law-justice.co - Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata.

Ia mengklaim perundangan itu mendiskriminasi keturunan Tionghoa dalam kepemilikan tanah di wilayah itu.

Diketahui, Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi, "Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan".

"Pemberlakuan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan Keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY," kata Felix dalam alasan permohonannya seperti melansir CNNIndonesia.com.

Menurut dia, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.

"Karena Pasal a quo telah melegitimasi Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah seorang WNI non-pribumi," katanya.

Sementara, Instruksi 1975, Instruksi Wagub DIY 1975, atau Instruksi 898/1975 adalah sebuah surat instruksi yang dibuat oleh Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" (Eropa/kulit putih); "Vreemde Oosterlingen" (Timur Asing) yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India maupun non-Eropa lain di DIY dan hanya boleh diberikan hak guna.

Felix menjelaskan bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1960 ini menyebut bahwa hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

"Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat berketurunan Tionghoa sepanjang merupakan WNI berhak untuk menguasai suatu tanah dengan status hak milik," katanya dalam permohonannya.

Untuk itu, Felix meminta Majelis Hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya.

"Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya dalam petitum permohonannya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar