Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Kivlan ke Wiranto Dilanjutkan

Rabu, 20/11/2019 11:05 WIB
Menkopolhukam Wiranto dan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen (Inisiatifnews.com)

Menkopolhukam Wiranto dan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen (Inisiatifnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Mediasi antara mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan Wiranto dan Jaksa Agung tak menemui titik terang atau gagal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun melanjutkan gugatan Kivlan terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998 ini.

"Mediasi sudah (dilakukan) tapi enggak berhasil," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11) seperti melansir CNNIndonesia.com.

Tonin menambahkan, sidang akan digelar pada minggu depan dengan agenda pembacaan gugatan oleh Kivlan selaku penggugat. Kendati demikian masih terdapat sejumlah perbaikan dalam berkas gugatan dimaksud.

Menurut Tonin, mediasi yang dilakukan gagal karena pihak kejaksaan menolak proposal penawaran-penawaran yang telah diajukan oleh pihaknya. Salah satunya, mengenai proses hukum oleh Jaksa Agung terhadap kasus Wiranto yang telah disebutkan dalam dakwaan Rahardi Ramelan.

Adapun dalam berkas gugatan yang diterima CNNIndonesia.com dari Tonin, tercatat Wiranto sebagai turut tergugat. Wiranto bersama Jaksa Agung digugat atas perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Kivlan menuntut supaya Wiranto menyerahkan dan membayar biaya semua operasional PAM Swakarsa kepadanya senilai Rp8 miliar.

Dalam gugatan ini, Kivlan merasa dirugikan atas pembentukan PAM Swakarsa. Pada 4 November 1998, Wiranto memberikan instruksi kepada Kivlan untuk menggalang masyarakat guna membentuk PAM Swakarsa dalam mengamankan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR tanggal 15-16 November 1998 di Gedung MPR.

Kivlan pun menerima imbalan Rp400 juta dari Wiranto melalui Setiawan Djodi. Usai menerima uang itu dia mengumpulkan setidaknya 30 ribu orang dari berbagai daerah baik dalam dan luar Jakarta untuk mengikuti PAM Swakarsa tersebut selama delapan hari.

Penggalangan dan kegiatan PAM Swakarsa itu sah berdasarkan Rencana Mabes ABRI/ Departemen Pertahanan dan Keamanan yang dibuat oleh Wiranto selaku Panglima ABRI/Menteri Pertahanan dan Keamanan saat itu.

Dari duit itu, Kivlan memberikan konsumsi tiga kali sehari, transportasi untuk kedatangan serta kepulangan dan selama anggota PAM Swakarsa mengamankan Sidang Istimewa MPR. Selain itu duit juga dialokasikan untuk pengadaan alat komunikasi dan kendaraan operasional serta santunan terhadap anggota yang tewas.

Semua yang dilakukannya itu pun mencapai Rp8 miliar. Namun Wiranto tidak pernah memberikan biaya tambahan dari Rp400 juta yang sudah diberikan.

Kemudian, Kivlan sempat bertemu dengan BJ Habibie dan menanyakan soal pertanggungjawaban biaya PAM Swakarsa. Saat itu Habibie hanya menjawab sudah diberikan kepada Wiranto dengan menggunakan dana non budgeter Bulog Rp10 miliar.

Namun hingga kini, Tonin menjelaskan bahwa Kivlan belum mendapat ganti rugi untuk uang yang sudah dia keluarkan terkait PAM Swakarsa.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar