PPATK Beberkan Modus JAD Buat Rekening Untuk Danai Aksi Teror

Rabu, 20/11/2019 06:35 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (lampung.co)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (lampung.co)

Jakarta, law-justice.co - Rekening aliran dana untuk aksi teror milik teroris Jamaah Ansarut Daulah (JAD) terus bermunculan meski sudah dimatikan oleh perbankan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin membeberkan mengapa JAD terus bisa membuat rekening bank untuk menampung dana-dana buat aksi teror.

Kata dia, pihaknya selama ini terus berusaha untuk mematikan rekening-rekening milik JAD yang digunakan untuk menyalurkan dana terorisme.

"Kadang-kadang ada yang sudah dimatikan kemudian hidup lagi. Yang penting kita terus semangat, tidak boleh kalah dengan semangat teroris itu," ujar Kiagus usai bertemu Menkopolhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/11) seperti melansir CNNIndonesia.com.

Kiagus menuturkan JAD tidak secara langsung mencantumkan nama organisasinya ketika membuat rekening. Anggota JAD kerap menggunakan nama yang tidak memiliki kaitan dengan organisasinya.

Lebih lanjut Kiagus menuturkan modus aliran dana teroris juga terus mengalami perkembangan. Misalnya, jaringan teroris saat ini tidak mengambil uang di bank yang ada di dalam negeri.

"Terima di luar negeri, nanti baru dia bagikan dari sana atau dibawanya. Banyak lah teknis-teknisnya," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Kiagus menambahkan pihaknya terus mempelajari modus aliran dana teroris. Hal itu bagian dari upaya PPATK untuk mencegah terorisme berkembang di Indonesia.

Sebelumnya, Kepolisian menyatakan aliran dana teroris yang diperoleh JAD berasal dari lima negara, yakni dari Trinidad dan Tobago, Maldives, Venezuela, Jerman, dan Malaysia.

Aliran dana dari lima negara itu salah satunya digunakan untuk aksi teror di Sibolga, Sumatera Utara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar