Waspada! iPhone Rusak dari Singapura Dijual ke Indonesia

Selasa, 19/11/2019 16:45 WIB
iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max (Okezone)

iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Jangan pernah tergiur untuk membeli iPhone dengan harga miring. Sebab, kebanyakan iPhone tersebut merupakan rekondisi. Bahkan baru ini Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (19/11/2019), modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura, kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor. iPhone rusak itu kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan original iPhone.

"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis.

Selain itu, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI, serta melengkapi iPhone rekondisi itu dengan kardus palsu. "Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," kata Ade.

Dijelaskan Ade, kasus itu terungkap pada Jumat (15/11/2019). Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu R (25) dan WS (28). Sedangkan tersangka, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ade mengatakan, iPhone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar