Sukmawati Tetap Harus Jalani Proses Hukum Selain Minta Maaf

Selasa, 19/11/2019 09:15 WIB
Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (Fimela.com)

Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (Fimela.com)

Jakarta, law-justice.co - Analis politik dari UNJ, Ubeidillah Badrun berpendapat, penyelesaian dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.

Pasalnya kata dia, perbuatan Sukmawati bukan baru sekali dilakukan. Oleh karenanya kata dia, Sukmawati tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan ayahnya, Presiden RI pertama Ir Soekarno dengan Rasulullah Muhammad SAW menuai kritikan umat Islam tanah air.

“Sebaiknya Sukmawati berubah, tidak sembrono kepada umat Islam,” ucap Ubeidillah seperti melansir rmol.id.

Menurutnya, agar tidak sembrono lagi, Sukmawati tidak cukup dengan meminta maaf. Tapi juga harus menjalani proses hukum yang sama seperti Ahok yang menjadi terpidana karena kasus penistaan agama.

“Selain minta maaf, biarkan ia ikuti proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar