Pembina Pramuka yang Cabuli 15 Siswa, Divonis Kebiri Kimia

Selasa, 19/11/2019 10:00 WIB
Rahmat merupakan seorang pembina pramuka berstatus terdakwa kasus pencabulan terhadap 15 anak didiknya. (inews)

Rahmat merupakan seorang pembina pramuka berstatus terdakwa kasus pencabulan terhadap 15 anak didiknya. (inews)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman 12 tahun penjara ditambah 3 tahun kebiri kimia pada Rahmat Slamet Santoso.

Rahmat merupakan seorang pembina pramuka berstatus terdakwa kasus pencabulan terhadap 15 anak didiknya.

Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi mengatakan, Rahmat terbukti secara sah melakukan tindak pencabulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik," kata hakim Ketua Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti melansir CNNIndonesia.com.

Dalam amar putusannya majelis hakim juga menjatuhi pria 30 tahun tersebut denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan.

Rahmat dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa Rahmat hanya tertunduk saat mendengar putusan hakim. Sejurus kemudian, ia menyatakan belum bisa bersikap apapun. "Belum bisa memutuskan pak hakim," lirihnya.

Vonis majelis hakim PN Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Rahmat dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan ditambah kebiri kimia selama 3 tahun.

Atas putusan hakim itu JPU Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir. "Vonis ini akan kami laporkan ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," ujar Sabetania.

Usai sidang, terdakwa Rahmat mengatakan bahwa putusan hakim ini terlalu berat baginya. Tapi ia tidak menyebut secara pasti hukuman mana yang membuatnya merasa keberatan.

"Berat aja," ucapnya singkat, sembari digiring jaksa ke ruang tahanan PN Surabaya.

Kasus ini bermula, saat tiga wali murid mengungkap perlakuan cabul Rahmat terhadap anak mereka. Mereka lalu melapor ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah di dalami penyidik kemudian terungkap bahwa Rahmat telah mencabuli 15 orang anak didiknya, atau lebih banyak dari laporan awal.

Perbuatan terdakwa Rahmat ini sudah dilakukan sejak 2016. Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Kota Surabaya.

Rahmat mencabuli anak didiknya dengan modus memberi iming-iming akan memasukkan mereka ke dalam tim inti pramuka. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka, namun yang dilakukan justru perbuatan asusila.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar