Polisi Akhirnya Menahan Penabrak Pengguna GrabWheels Hingga Tewas

Selasa, 19/11/2019 07:45 WIB
Aksi tabur bunga kasus tabrak lari terhadap pengguna GrabWheels. (Matius Alfons/detikcom)

Aksi tabur bunga kasus tabrak lari terhadap pengguna GrabWheels. (Matius Alfons/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak pengguna skuter listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta beberapa waktu akhirnya ditahan Polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan penahanan terhadap DH dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (18/11) kemarin dan memeriksa delapan orang saksi.

"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30, yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Gatot di Polda Metro Jaya seperti melansir CNNIndonesia.com.

Gatot menuturkan DH dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucap Gatot.

Sebelumnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH meski telah ditetapkan sebagai tersangka. DH hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Kecelakaan antara mobil Toyota Camry yang dikemudikan DH dan skuter listrik GrabWheels terjadi pada Minggu (10/11).

Saat itu DH sedang berupaya menyalip mini bus di jalan raya depan Pintu 1 Gelora Bung Karno, Senayan. Saat akan menyalip lewat jalur sebelah kiri, ternyata ada tiga pengendara skuter di jalur tersebut. DH pun menabrak mereka dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 kilometer per jam.

Dalam insiden itu dua orang tewas dan empat mengalami luka-luka. Polisi juga telah melakukan tes narkotika terhadap DH.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan dari hasil pemeriksaan DH dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiup untuk mengetahui [kadar] alkohol, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol," ujar Fahri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar