Meski Dilarang MK, Kejagung Tetap Ajukan PK Kasus First Travel

Selasa, 19/11/2019 07:20 WIB
Terdakswa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan dalam Kasus penipuan biro Perjalanan First Travel (Foto: Media Indonesia)

Terdakswa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan dalam Kasus penipuan biro Perjalanan First Travel (Foto: Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Untuk mengembalikan aset PT Anugerah Katya Wisata alias First Travel kepada jemaah korban penipuan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara First Travel.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan PK tetap ditempuh meskipun, kata dia, Mahkamah Konstitusi telah melarang Jaksa untuk mengajukan PK.

"Ternyata Putusan MA dari angka 1-529 itu dirampas untuk negara dan tindaklanjutnya adalah dilelang dan disetor ke negara. Kita masih lakukan kajian dan terobosan hukum dalam bentuk PK," kata Mukri seperti melansir CNNIndonesia.com.

Pada tahun 2016, MK melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus. Putusan MK yang dimaksud menyatakan bahwa jaksa tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali putusan kasasi. Hal itu berdasarkan amar putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan PK perlu dilakukan untuk mengusahakan pengembalian aset tersebut kepada para jemaah yang menjadi korban First Travel.

"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" kata Burhanuddin kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, hingga kini pihak kejaksaan menuntut agar aset dikembalikan kepada para jemaah. Akan tetapi, putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi menyatakan aset-aset untuk dirampas negara sehingga harus dipatuhi.

Menurut Burhan, Kejaksaan tidak mempunyai pendekatan lain untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Menurutnya, kasus First Travel adalah kasus hukum sehingga harus berbicara secara yuridis.

"Tidak bisa pendekatan lain. Putusan yuridis kita lakukan juga dengan pendekatan yuridis," jelasnya.

Kejaksaan Agung tidak menampik bahwa pihaknya kini kesulitan untuk mengeksekusi eksekusi aset terpidana karena tuntutannya meminta agar hasil penjualan aset itu dikembalikan ke jemaah.

Sementara bunyi putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi memutuskan agar aset tersebut disita untuk negara.

"Justru itu, karena putusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik," sambungnya.

Sebagai informasi, pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan bos First Travel, Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar