Aturan Mengendarai Skuter Listrik di Jalan Raya

Senin, 18/11/2019 19:31 WIB
Ilustrasi (Jawa Pos)

Ilustrasi (Jawa Pos)

law-justice.co - Dua orang pengendara skuter listrik tewas dihantam mobil saat berkendara di Kawasan Senayan, Minggu (10/11). Belakangan ini, skuter listrik sedang digandrungi kaum muda, sejak sebuah perusahaan operator ojek daring menyewakannya kepada masyarakat.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengenai skuter listrik ini, mengingat fisiknya yang berbentuk otoped, masuk ke dalam kategori kendaraan jenis apakah? Apakah pengemudinya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Dilansir dari hukum online, skuter listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Perpres 55/2019) mengatur secara khusus kendaraan bertenaga listrik.

Karena skuter masuk kategori kendaraan bermotor, maka pemiliknya harus mengikuti ketentuan di Pasal 64 ayat (1) UU LLAJ yaitu bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi berupa diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain STNK, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.  

Meski tidak diatur secara khusus, skuter listrik sudah memenuhi persyaratan sebagai kendaraan bermotor yang dapat digunakan di jalan bersama kendaraan bermotor lainnya.

Skuter listrik juga tidak diperbolehkan melintas di trotoar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menetapkan bahwa trotoar hanya untuk pejalan kaki.

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar