Aset First Travel Disita, Kemenkeu: Kita Liat Putusan Pengadilan

Senin, 18/11/2019 22:30 WIB
Terdakswa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan dalam Kasus penipuan biro Perjalanan First Travel (Foto: Media Indonesia)

Terdakswa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan dalam Kasus penipuan biro Perjalanan First Travel (Foto: Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan masih menunggu keputusan pengadilan mengenai aset First Travel yang diputuskan tidak kembalikan ke jamaah melainkan dirampas negara.

Dilansir dari Detik.com, Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachamtarwata mengatakan hingga saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu keputusan pengadilan. Hanya saja, Isa membenarkan bahwa aset tersebut bisa dimiliki negara.

"Saya belum tahu kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara. Tetapi kita harus cek apakah udah inkrah atau apa kan nggak tahu juga itu dulu yang harus kita ikuti," ujar Isa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurut Isa, sikap Kementerian Keuangan pun sampai saat ini menunggu keputusan pengadilan mengenai nasib aset First Travel. Meskipun masyarakat kencang menyuarakan bahwa aset tersebut merupakan hak para jamaah.

"Kita lihat keputusan pengadilan saja kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan saja, kan itu soalnya permasalahan hukum. Keputusan pengadilannya bagaimana itu yang kita ikuti," jelasnya.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar