Dirjen Pajak Beri Ultimatum Keras Kepada Netflix

Senin, 18/11/2019 19:46 WIB
Ilustrasi Netflix. (Foto: IStockphoto)

Ilustrasi Netflix. (Foto: IStockphoto)

law-justice.co - Layanan `box office` Video on Demand Netflix makin digandrungi masyarakat. Bahkan para pengguna layanan tersebut meningkat signifikan. Sayangnya, Netflix ini ternyata tidak membayar pajak di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Suryo Utomo menegaskan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi aturan BUT atau Bentuk Usaha Tetap. Netflix harus mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak.

"Terkait dengan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, mereka harus memenuhi BUT, kita memang minta mereka daftarkan diri," kata Suryo di Gedung Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Dengan mendaftarkan diri sebagai BUT maka otomatis akan menjadi subjek pajak dalam negeri. "Kita terus menguji mereka memiliki eksistensi di Indonesia dan kita minta daftar karena apa yang berasal dari Luar Negeri dan dikonsumsi di dalam negeri harus daftar," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, bahwa Netflix tidak pernah bayar pajak. Bahkan tidak pernah melaporkan keuangan perusahaannya.

"Enggak [bayar pajak], karena memang selama ini mereka [Netflix] belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia. Jadi tidak menjadi wajib Pajak di Indonesia," tutur Hestu kepada CNBC Indonesia pekan lalu.

Ada tiga paket yang ditawarkan Netflix untuk para pelanggan di Indonesia. Mereka bebas memilih dengan membayar Rp 109.000/bulan, Rp 139.000/bulan, atau Rp 169.000/bulan.

Mengutip data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun depan menjadi 906.800.

Kendati demikian, pembayaran oleh pelanggan itu mengalir deras ke anak perusahaan Netflix di Belanda, yaitu Netflix International B.V.

Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya selama setahun Indonesia sudah merugi rugi Rp 629,74 miliar, karena selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin.

"Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos. Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara," tuturnya.

Sayangnya sampai detik ini, Netflix belum juga mengirimkan klarifikasinya setelah coba dihubungi.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar