Diduga Mark Up, Dana Desa di Nias Dikelola Oleh Mafia Nakula

Senin, 18/11/2019 17:15 WIB
Ilustrasi (Indeksnews)

Ilustrasi (Indeksnews)

Nias Selatan, law-justice.co - Berawal dari informasi beberapa warga Masyarakat Desa Hilinamazihono Kecamatan O`ou, Kabupaten Nias Selatan mengundang beberapa Lembaga Pers dan LSM, melihat fisik bangunan Rabat Beton yang dilaksanakan oleh Pj. Kepala Desa Eliezeri La`ia di desa mereka, sambil menunjukan lokasi bangunan yang diduga di Mark Upkan oleh Pj Kades, Sabtu (16/11/2019).

Selanjutnya, beberapa Anggota BPD Desa Hilinamazihono bersama beberapa wartawan menuju lokasi, mereka menjelaskan metode kerja yang sebetulnya. Mendetail, BPD menerangkan bahwa pembangunan "Rabat Beton" di Desa mereka ketebalan 15 cm, dan memakai besi tikar sebanyak 15 batang/10 Meter sebagaimana yang telah tertuang didalam RAB Desa Hilinamazihono, sedangkan pelaksanaan besi hanya 3 batang dan ada juga yang 4 batang.

Melansir dari Media Mimbar Kita, Sumber yang dapat dipercaya berinisial EW yang juga salah satu pekerja atau tukang ikut mengerjakan Rabat beton ini di Lokasi bangunan Rabat Beton menjelaskan kepada beberapa Media, cara melaksanakan Rabat Beton ini hanya pinggiran saja yang mencapai 15 cm sedangkan ditengah sangat tipis, untuk memenuhi ketebalan diisi dengan pasir kosong, sedangkan besi yang kami pasang hanya 4 batang bahkan ada yang 3 batang karena rugi kata Pj.Kepala Desa ucap EW sambi mengatakan, pernyataan saya ini siap saya pertanggungjabkan dimanapun, didepan hukumpun bila diperlukan.

Selanjutnya EW memberitahu terkait upah yang diterimanya hanya Rp 80.000 sedangkan beberapa Anggota BPD Menjelaskan, upah tukang yang tertuang didalam RAB sebagai berikut Upah Tukang sebesar Rp 102.000 – 135.000 dan Kepala Tukang Rp 150.000 sementara pembayaran gaji pekerja hanya Rp 80.000 / Hari, "tutur mereka."

Terkait dugaan Mark Up pelaksanaan Dana Desa di Desa Hilinamazihono media ini ketika konfirmasi kepada Pj. Kades Eliezeri La`ia melalui telpon genggamnya mengatakan RAB yang ada di tangan masyarakat salah. Pemakaian besi dalam pengerjaan rabat beton yang tertuang dalam RAB tidak benar. Pj Kades menuding PDTI yang melarang memakai besi dalam pengerjaan fisik sepanjang 281 meter dengan biaya Rp 207.000.000,–.

Selain itu beberapa masyarakat beserta Anggota BPD Hilinamazihono juga mengatakan, bukan hanya DD TA.2019 yang diduga Mark Up pelaksanaanya,TA.2017 dan TA.2018 juga diduga Mark Up. Pelaksanaan Dana Desa(DD) di desa kami (Hilinamazihono) Kecamatan O`ou pernah dilaporkan di Inspektorat Nias Selatan hingga sekarang tidak ada tanggapan sambil menunjukan "expedisi surat".

Masyarakat bekerja sama dengan BPD mengatakan hal ini kami masyarakat Desa Hilinamazihono akan melaporkan ulang kinerja Pj Kades Hilinamazihono yang tidak pernah transparan memusyawarahkan realisasi dana desa, dianggap uang pribadi.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar