PPP: Apakah Sukmawati Sudah Jalankan Perintah Agama?

Senin, 18/11/2019 16:00 WIB
Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (jarrak.id)

Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (jarrak.id)

Jakarta, law-justice.co - Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irfan Pulungan menanggapi pernyataan Sukawamati yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno. Ia pun mempertanyakan apakah Sukmawati sudah menjalankan perintah agamannya.

Dilansir dari Okezone.com, Irfan mempertanyakan hal tersebut, lantaran Sukmawati telah melontarkan pernyataan yang menyakiti umat islam yakni membandingkan sosok Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno serta membandingkan Alquran dengan Pancasila.

"Pertama tidak bisa kita bandingkan aple to aple dengan sosok Baginda Rasullah Nabi Muhammad dengan Soerkarno, atau wahyu dari Allah (Alquran) dengan buatan pemikiran manusia (Pancasila)," katanya kepada Okezone, Senin (18/11/2019).

Oleh karena itu, mantan Direktur Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi -Maruf itu mempertanyakan Sukmawati telah menjalankan kewajiban sebagai insan yang beragama.

"Apa yang terjadi kita pertanyakan apakah dia menjalankan perintahnya agama, Saya fikir bagi seseorang umat beragama kalau menjalankan perintah agamanya. Tidak mungkin melontarkan kata-kata yang merugikan, kalau tawadhu menjalankan perintah-perintah agama kita akan terhindar langkah-langkah yang merugikan orang lain," tutupnya.

Untuk diketahui, Dalam video yang beredar di Youtube, dalam sebuah forum, Sukmawati tampak bertanya kepada audiens soal Pancasila dan Alquran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

Berikut pernyataan Sukmawati dalam video yang beredar di Youtube:

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Alquran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Soekarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar