FPI: Kok Sukmawati Selalu Menyudutkan Islam?

Senin, 18/11/2019 13:30 WIB
Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (Fimela.com)

Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (Fimela.com)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden Soekarno menuai kecaman banyak pihak. Salah satunya dari Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir dari Okezone.com, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pernyataan Sukmawati dalam perihal membandingkan Soekarno, dan Nabi Muhammad sangat tidak pantas, apalagi dilontarkan seorang tokoh trah Soekarno.

"Bukan pada tempatnya untuk dibandingkan, Nabi Muhammad kan panutan seluruh umat Islam di seluruh dunia, kalau Soekarno kan proklamator dan pendiri bangsa untuk Indonesia," kata Sugito kepada Okezone, Senin (18/11/2019).

Kemudian pernyataan yang tidak kalah berbahayanya yakni saat dirinya menyatakan membandingkan Pancasila dengan Alquran.

"Tapi kalau membandingkan Alquran dengan Pancasila, ini sangat berbahaya, Alquran wahyu dari Allah SWT, sedangkan Pancasila, itu dasar negara, yang merupakan hasil dari pemikiran manusia. Ini kecelakaan berpikir yang keterlaluan," bebernya.

Seharusnya, Sukmawati yang sebelumnya terjerat dalam melecehkan adzan itu dijadikan pembelajaran, namun saat ini Sukmawati malah mengulanginya kembali.

"Dan bu Sukma ini sudah berulang kali, termasuk soal adzan. Seharusnya menjadi pelajaran untuk Beliau, ada motivasi apa kok selalu menyudutkan agama Islam," tutupnya

Untuk diketahui, Dalam video yang beredar di Youtube, dalam sebuah forum, Sukmawati tampak bertanya kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

Berikut pernyataan Sukmawati dalam video yang beredar di Youtube:

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar