Jaksa Agung Diminta Selidiki Pengadaan Alat Intai Zaman Prasetyo

Senin, 18/11/2019 12:00 WIB
Koordinator TTPDI Petrus Selestinus (Berita Moneter dan Keuangan)

Koordinator TTPDI Petrus Selestinus (Berita Moneter dan Keuangan)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu pernah mengungkapkan sebuah proyek terkait pengadaan peralatan operasi intelijen yang disebut-sebut bernilai sangat fantastis di atas 1 (satu) triliun rupiah di Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Jaksa Agung ST. Baharuddin selaku penanggung jawab tertinggi dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum harus berani merespons temuan atau terbongkarnya dugaan penyimpangan pengadaan alat intai di Kejaksaan Agung RI.

Terhadap hal ini, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta publik agar tidak membiarkan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan alat Intai untuk keperluan Intelijen Kejaksaan Agung ini hanya oleh DPR RI Cq. Sebab pengawasan DPR begitu lemah dan diduga juga ada anggota DPR yang ikut bermain didalamnya.

“Kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek alat intai di Kejaksaan Agung era Jaksa Agung H.M Prasetyo, yang bernilai hampir Rp1 triliun patut dicurigai, karena beberapa kondisi dan fakta-fakta antara lain, mekanisme pengadannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung alias tanpa tender, terjadi menjelang berakhirnya masa tugas Jaksa Agung H.M. Prasetyo. Oleh karena pengadaannya tanpa tender dan tidak transparan, maka muncul pertanyaan soal identitas perusahaan dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan penunjukan dalam pengadaan alat intai ini dan dimana domisili perusahaannya,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya seperti dikutip dari JPNN.

Menurut Petrus, proses pengadaan alat intai untuk keperluan intelijen di Kejaksaan Agung sebaiknya ditinjau atau dihentikan. Pasalnya, informasi dari beberapa sumber disebutkan bahwa peralatan intelijen Kejaksaan Agung yang lama masih cukup canggih, sehingga pengadaanya saat ini hanya menghabiskan uang negara.

“Apalagi selama ini meskipun Kejaksaan menggunakan peralatan canggih, namun tidak ada prestasi mencengangkan yang dihasilkan. Maka Jaksa Agung RI, S.T. Baharuddin, seyogianya menghentikan sementara pengadaan peralatan intelijen dan dahulukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaannya,” kata Petrus.

Anehnya, menurut mantan Komisioner KPKPN ini, meskipun Kejaksaan Agung menghabiskan anggaran yang mencapai nilai triliunan rupiah untuk pengadaan peralatan canggih atas alasan untuk menunjang tugas penegakan hukum, namun kenyataannya Kejaksaan Agung sangat minim prestasi dalam penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.

“Artinya pengadaan alat canggih dan dugaan penyimpangannya tidak pernah ditindaklanjuti, meski kemudian peralatannya itu hanya dijadikan pajangan untuk gagah-gagahan alias tidak untuk menunjang kinerja Kejaksaan,” katanya.

 

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar