Dilaporkan ke Polisi, Dewi Tanjung Terancam Pasal Laporan Palsu

Senin, 18/11/2019 07:00 WIB
Politis PDIP, Dewi Tanjung. (gelora.co)

Politis PDIP, Dewi Tanjung. (gelora.co)

Jakarta, law-justice.co - Politisi PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung dilaporkan Tetangga penyidik senior KPK Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya dan tim advokasi Novel ke Polda Metro Jaya. Minggu (17/11).

Anggota tim advokasi Novel, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, Dewi dapat dijerat dengan pengaduan palsu.

Bukan tanpa alasan, Dewi menuduh Novel merekayasa kasusnya dan bahkan melaporkan Novel dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Pasal 220 KUHP," kata Andi usai keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta seperti melansir rmol.id.

Sementara itu, Andi menyatakan pihaknya memiliki bukti yang kuat. Di antaranya pernyataan dari Kapolri maupun juga dari Kapolda Metro Jaya.

"Yang paling penting adalah pernah ada pernyataan dari Presiden di Jakarta eye Center yang menyatakan bahwa mata novel itu terkena cairan berupa asap," tutupnya.

Laporan terhadap Dewi tertuang dalam Surat Tanda Bukti Lapor nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 17 November 2019. Dewi dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP.

Pasal tersebut berisi, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar