Kasus Sukmawati, PDIP: Tak Usah Diperpanjang

Minggu, 17/11/2019 20:15 WIB
Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (jarrak.id)

Putri Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (jarrak.id)

Jakarta, law-justice.co - Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan Koordinator Bela Islam (Korlabi) ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap menistakan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial. Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno pun angkat bicara.

Dilansir dari Okezone.com, Hendrawan mengatakan pihaknya ingin perkara itu tidak perlu diperpanjang, karena ia percaya kalau Sukmawati tidak bermaksud untuk menistakan agama.

"Tidak perlu diperpanjang karena memang niatannya bukan untuk meremehkan atau menistakan," ucap Hendrawan kepada Okezone, Minggu (17/11/2019).

Lebih lanjut, Hendrawan pun menyebut bahwa nilai-nilai kebangsaan dan juga nilai-nilai religiositas bersinergi dalam perjuangan bangsa untuk meraih kemerdekaan.

Seperti diketahui sebelumnya, putri Soekarno tersebut dilaporkan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) karena dianggap menistakan agama dalam sebuah forum yang videonya beredar di media sosial.

Dalam video itu, Sukmawati tampak bertanya kepada para penonton soal Pancasila dan Al Quran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati dalam video itu.

Laporan tersebut pun tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar