Tengku Zulkarnain: Jangan Solatkan Sukmawati Jika Mati

Minggu, 17/11/2019 18:45 WIB
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain (Muslim Obsession)

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain (Muslim Obsession)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain angkat bicara terkait kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno. Ia pun meminta Polda Metro Jaya menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh Koordinator Bela Islam (Korlabi) Ratih Puspa Nusanti terhadap Sukmawati terkait kasus itu.

Dilansir dari Akurat.co, Tengku menyarankan kepada ummat Islam untuk memberikan sanksi sosial kepada putri Presiden RI pertama Soekarno itu jika Kapolri Idham Aziz tidak mengusut kasusnya. Sanksi sosial yang ia maksudkan yaitu tidak menyolatkan jenazah Sukmawati jika meninggal dunia.

Menurut Tengku, sanksi sosial tersebut sekaligus sebagai pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan penistaan agama.

"Jika Kapolri tidak mengusut kasus Sukmawati, maka umat Islam mesti memberikan sanksi sosial kepada orang ini. Dan, memberikan sanksi sosial kepadanya, termasuk tidak menyolatkan mayatnya jika mati adalah sebuah pelajaran bagi penista agama yang lain," kata Tengku Zulkarnain melalui akun twitter pribadinya.

Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama setelah videonya membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Sukmawati melempar pertanyaan ke audiens mengenai siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.

"Sekarang saya mau tanya nih semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Sukarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," tutur Sukmawati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertanyaan itu dilontarkan Sukmawati dalam Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’ di Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2019.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar