Sumanto Al Qurtuby:

Tidak Mengikat, Umat Boleh `Cuekin` Fatwa

Senin, 18/11/2019 00:01 WIB
Ilustrasi (Katadata)

Ilustrasi (Katadata)

law-justice.co - Fatwa itu barang apa sih? Fatwa itu pendapat. Tepatnya pendapat hukum. Tepatnya lagi pendapat hukum yang tidak mengikat. Itulah sebabnya dalam literatur berbahasa Inggris, fatwa selalu diterjemahkan sebagai "non-binding legal opinion."

Jadi, kedudukan fatwa itu tidak sama dengan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pengadilan yang bersifat mengikat. Atau, aneka ragam undang-undang dan peraturan hukum produk pemerintah atau parlemen. 

Karena tidak mengikat, umat boleh “mencuekin” fatwa. Tentu saja, kalau mau, juga boleh untuk menjalankan isi dari fatwa itu. Suka-suka kalian. 

Siapa yang "berhak" mengeluarkan fatwa? Orang yang mengeluarkan fatwa namanya "mufti". Fatwa bisa diproduksi oleh individu, yaitu para sarjana, ahli, dan spesialis hukum Islam yang mumpuni, maupun lembaga keulamaan. 

Menariknya, banyak para alim-ulama yang tidak bersedia mengeluarkan "fatwa", meskipun secara keilmuan dan wawasan sangat memadai. Pak Quraisy Syihab, misalnya, saya kira beliau tidak mau kalau diminta mengeluarkan fatwa. Ini beda dengan "Ustad Tulkijem" yang hobi "berfatwa murgana".

Lembaga atau ormas Islam apa saja yang biasa mengeluarkan fatwa di Indonesia? Selain MUI, NU mempunyai Lembaga Bahtsul Masa`il. Muhammadiyah memiliki Lembaga Tarjih. Begitu pula Persis dan lainnya. Lembaga-lembaga ini sudah biasa memproduksi fatwa sejak zaman bahulala. MUI juga begitu. Di MUI ada "Komisi Fatwa" yang tugasnya membuat fatwa. 

Apakah semua negara mayoritas berpenduduk Muslim di dunia ini mempunyai "lembaga fatwa"? Tidak. Ada negara yang secara resmi memiliki "lembaga fatwa" seperti Mesir yang mempunyai "Darul Ifta". Ada pula yang hanya mempunyai "Mufti Agung" (Grand Mufti) yang ditunjuk oleh kepala negara (misalnya Arab Saudi, Oman, Tunisia, Palestina, Albania, Brunei, dlsb). 

Tetapi ada juga negara yang tidak mempunyai "Mufti Agung" maupun "lembaga fatwa" resmi seperti Qatar, Kuwait, Bahrain, atau Uni Emirat Arab (UEA). Libanon memiliki "Mufti Agung" tetapi terbatas untuk umat Sunni saja. Begitu pula dengan Irak. Kalau umat Syiah lain lagi ceritanya. 

Bagaimana dengan "status" MUI? MUI itu ormas yang dibuat oleh Pak Harto dulu (tahun 1975) untuk menghibur dan menyenangkan para tokoh Muslim dan ulama dari berbagai macam ormas Islam yang sedang galau karena umat Islam dibonsai, dipreteli, dan dibekukan peran politik mereka. 

Jadi, MUI itu semacam "gula-gula" atau "permen lolipop" saja. Karena itu dulu MUI diledek sebagai "ormas Islam plat merah" (maksudnya "ormas pemerintah Orde Baru"). Secara historis dan kualitas, MUI kalah jauh "tuahnya" dengan NU, Muhammadiyah, Persis dan lainnya yang sudah lebih dulu ada di Indonesia. 

Jadi, soal "fatwa-fatwaan" ini tidak perlu dianggap serius, “metenteng dan sepaneng”. Apalagi sampai berantem. Terserah mereka mau mengeluarkan fatwa apa wong itu congor mereka sendiri.

Jabal Dhahran, Jazirah Arabia

Sumanto Al Qurtuby, Antropolog Budaya di King Fahd University of Petroleum and Minerals, Arab Saudi

 

(Tim Liputan News\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar