Aset Fisrt Travel Disita, LPSK: Hak-hak Korban Harus Dipikirkan

Minggu, 17/11/2019 18:30 WIB
Terdakswa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan dalam Kasus penipuan biro Perjalanan First Travel (Foto: Media Indonesia)

Terdakswa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan dalam Kasus penipuan biro Perjalanan First Travel (Foto: Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentang penyitaan aset First Travel oleh negara. Menurut LPSK, negara tak dirugikan sedikit pun oleh penipuan First Travel, karena itu aset harus dikembalikan kepada para korban.

“Negara tidak sedikit pun dirugikan akibat peristiwa ini. Justru jamaah korban penggelapan uang lah yang mengalami penderitaan berat,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Tempo.co, Minggu (17/11/2019).

Negara, kata dia, tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan. Edwin menyebut bukan cuma kerugian berupa materi, korban pun mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umroh.

Untuk itu LPSK menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, LPSK mengusulkan agar para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.

Kedua, korban bisa mengajukan ganti rugi kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan. Untuk hal ini LPSK dapat memfasilitasi bila mana korban mengajukan permohonan.

Sebelumnya pengadilan memutuskan aset First Travel menjadi sitaan negara. Kasasi putusan tersebut telah dilakukan agar aset tersebut menjadi sitaan umum dan dikembalikan kepada korban. Namun kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Keberatan dari jamaah ini kembali mencuat saat Ketua Kejaksaan Tinggi Depok baru, Yudi Triadi, membuat pernyataan yang menurut jamaah tidak patut. Menurut salah seorang kuasa hukum jamaah, Lutfi Yazid, Yudi dalam acara Lepas Sambut Kejari baru pada 11 November 2019 lalu, menyebut agar jemaah merelakan saja uang yang mereka bayarkan kepada First Travel, dan menyerahkannya pada negara.

 

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar