Pengacara: Kalau HRS Ganggu Keamanan Saudi, Deportasi Saja

Sabtu, 16/11/2019 18:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Breakingnews.co.id)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan alasan pemerintah Arab Saudi mencekal kliennya untuk pulang ke Indonesia.

Sebab kata dia, Habib Rizieq bukanlah warga negara Arab Saudi.

Sugito menyebut surat pencekalan terhadap kliennya untuk pulang ke tanah air berasal dari penyidik umum Intelijen Arab Saudi. Namun, dia mengaku heran dengan adanya pencekalan tersebut.

"Itu (surat pencekalan) intelijen penyidik umum intelijen Arab Saudi. Bahasanya sederhana saja, dia (Rizieq) dicekal memang dia warga negara Arab Saudi? Dia kan warga negara Indonesia," kata Sugito seperti melansir suara.com.

Sementara, terkait alasan keamanan pun menurutnya tidak masuk akal. Sebab, kata dia, jika Rizieq dinilai menganggu keamanan sudah semestinya justru pemerintah Arab Saudi mendeportasi pentolan FPI itu, bukan malah mencekal untuk pulang ke Indonesia.

"Kedua, alasan keamanan. Keamanan negara mana? Keamanan Arab Saudi? Kalau itu mengganggu harusnya tinggal dideportasi saja, dipulangkan saja," ujarnya.

Adapun, terkait alasan denda over stay itupun menurut Sugito telah terbantahkan. Pasalnya, Sugito mengaku telah meminta bukti denda over stay Rizieq namun kekinian belum pernah diberikan.

"Pemerintah Arab Saudi terhadap TKI ilegal itu sangat keras dan sangat kejam, bahkan biasanya langsung dipenjarakan untuk bayar denda atas overstay, terus deportasi. Ini tidak dilakukan," ungkapnya.

"Jadi intinya keamanan Arab Saudi terbantahkan, ini bukan keamanan Arab Saudi, pasti ada maksud tertentu yang ingin Habib Rizieq tidak pulang ke Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah Indonesia tak bisa mengintervensi kebijakan Arab Saudi yang melarang Habib Rizieq Shibab untuk keluar dari negara tersebut.

Hal itu disampaikan Mahfud setelah menerima foto dari pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Saat itu Mahfud mengatakan foto yang dikirim Sugito ko nomor pribadinya itu bukan merupakan surat cekal dari pemerintah Indonesia. Menurutnya, foto tersebut merupakan surat dari Imigrasi Arab Saudi yang melarang Rizieq keluar dari negara dengan alasan keamanan.

"Sudah. Itu bukan yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu saja," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar