Korupsi Kapal Patroli (Tulisan-II)
Jerat Mafia Kapal di Proyek Kapal Patroli Cepat
Ilustrasi Kapal Patroli Cepat milik Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Foto:lancercell.wordpress.com)
Jakarta, law-justice.co - Sekitar enam bulan Komisi antirasuah melakukan penyidikan korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun hingga kini, kasus tersebut jalan di tempat meskipun sudah belasan saksi diperiksa.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih belum cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.
Dalam rentang waktu bulan Mei 2019 hingga Agustus 2019, sejak kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, belasan saksi telah diperiksa untuk empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dimulai pada akhir Juni 2019, KPK memeriksa tiga staf KKP untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan. Ketiganya adalah Kasubag Perencanaan dan Penganggaran pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Sunaryo, staf pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP Arseto Rahadyawan, dan karyawan PT DRU Amri Nurul Ahmad.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah (Foto:Fakta.co)
Dilanjutkan dengan Irjen Kementerian Keuangan, Sumiyati, yang mendatangi gedung KPK pada 28 Agustus 2019. Ia diperiksa untuk tersangka lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Bea Cukai Istadi Prahastanto.
Pemeriksaan Sumiyati diikuti dengan pemanggilan lima orang lainnya, yakni staf pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi Dirjen Bea Cukai Hannan Budiharto, Direktur KPB DJBC Agung Krisdiyanto, General Manager Produksi PT Daya Radar Utama Edi Wiyono, Manajer Administrasi PT Daya Radar Utama Justin Sasangka, dan seorang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Sigit.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Sigit mengatakan, pemeriksaannya tidak terkait lembaga PPATK. Ia diperiksa KPK karena pada saat proses lelang, tahun 2012, Sigit menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sigit menolak saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait hubungan dia dengan perkara ini.
Pertengahan Agustus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya untuk mengusut peran Istadi. Mereka adalah Manager Purchasing PT Daya Radar Utama Soejono Tjakrakusuma, Direktur Utama PT Multi Prima Soniono, General Manager PT Multi Prima Muhammad Erwin Setiawan, Direktur PT Samudra Jasa Utama Indonesia Martono Herman Prasetyo dan Direktur PT Putindo Trada Wisesa Kennardi Gunawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya memang butuh memeriksa banyak saksi karena kasus ini melibatkan dua istansi berbeda.
“Kami juga perlu koordinasi dengan auditor yang menghitung bagian keuangan negara. Prosesnya sedang berjalan,” kata Febri Diansyah saat dimintai keterangan pada Kamis (14/11/2019) malam.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga tersangka di Dirjen Bea Cukai, pada 24 April 2019. Ketiganya adalah Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
Istadi diduga sebagai otak di balik mulusnya PT DRU sebagai pemenang tender pengadaan 16 kapal patroli cepat DJBC untuk tahun anggara 2013-2015. Total nilai kontrak, termasuk perencanaan dan konsultasi pengawasan, sebesar Rp 1,2 triliun.
Dalam proses pengerjaan kapal, PT DRU gagal memenuhi target tenggat waktu yang telah disepakati, yakni 14 November 2015. Setelah diberikan tambahan waktu 50 hari, perusahaan tersebut juga gagal menuntaskan kewajibannya.
Kontrak pun diputus pada 4 Januari 2016. Anehnya, DJBC tetap menerima kapal tersebut dan menuntaskan pembayaran. Setelah dilakukan uji coba, ke-16 kapal itu juga tidak memenuhi spek kecepatan sebagai kapal patroli yang akan ditempatkan di Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, seharusnya DJBC menganggap kapal-kapal tersebut sebagai Total Lost karena tidak bisa berfungsi sebagai mana mestinya.
Setelah penelusuran lebih lanjut, PT DRU ternyata bukan hanya terlibat pengadaan kapal di DJBC. PT DRU juga terlibat pengadaan 4 unit kapal dengan Panjang 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Ditjen PSDKP KKP tahun anggaran 2012-2016. Nilai kontrak proyeknya sebesar Rp744 miliar.
Sama seperti kasus di DJBC, KPK menyebut bahwa kapal-kapal tersebut juga tidak memenuhi spesifikasi yang tertulis dalam kontrak. Diduga, juga ada persekongkolan penunjukan tender sehingga PT DRU bisa memenangkannya. Negara merugi Rp61 miliar.
Ilustrasi Kapal Cepat Patroli milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Foto:Bea Cukai.go.id)
Untuk kasus di KKP, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dirut PT DRU Amir Gunawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi. Tim KKP diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 300 juta untuk kegiatan factory acceptance test di Jerman.
Hingga saat ini, tidak satupun dari keempat tersangka telah ditahan KPK. Febri mengatakan, penyidik belum menemukan alasan Objektif maupun Subjektif untuk menahan mereka, sebagaimana tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi tidak otomatis orang dijadikan tersangka langsung ditahan. Apalagi kalau menggunakan pasal 2 dan pasal 3 (KUHAP), KPK harus mempertimbangkan dulu apakah audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah seleai atau tidak. Itu biasanya memang butuh waktu,” ujar Febri.
BPK sempat menyinggung kasus ini dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Kementerian dan Lembaga Pusat tahun 2017. Hasilnya, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan merinci, adanya perubahan anggaran pengadaan kapal patroli cepat pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) TA 2013 dari 2 unit menjadi 16 unit tidak melalui proses penganggaran yang tepat dan tidak didukung dasar analisis yang jelas, serta pada saat pengajuan RKA-K/L dan pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2013 oleh Dirjen Anggaran untuk kegiatan ini tidak disertai dengan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan.
Tak hanya itu, BPK juga menyebutkan, kecepatan tujuh kapal patroli hasil pengadaan DJBC lebih rendah daripada yang dipersyaratkan dalam kontrak, dan atas hal tersebut rekanan belum dikenakan denda seluruhnya sebesar Rp5,35 miliar.
Poin lainnya dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan adalah rekanan tidak melaksanakan kegiatan self-propulsion test (model test) yang tertuang dalam kontrak pengadaan kapal patroli cepat DJBC, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,02 miliar.
Febri enggan menyampaikan apa lagi yang akan didalami oleh penyidik KPK terkait perkara ini.
“Nantilah saya informasikan kalau sudah ada pemeriksaan saksi lagi. Sejauh ini belum ada pemeriksaan saksi lanjutan. Kalau sudah ada pemeriksaan saksi, akan saya informasikan,” ucapnya.
Mengenai status kapal-kapal yang seharusnya menjadi barang bukti, Febri mengatakan KPK tidak melakukan sita. Lembaga anti rasuah itu ingin fokus pada proses pengadaan kapal yang bermasalah.
“Ya enggak mungkin kapal disita dan dibawa ke KPK. Fokus kami pada proses pengadaannya. Bukan pada objeknya yang otomatis tidak bisa digunakan. Domain kami lebih kepada proses pengadaannya,” kata Febri.
Menurut sumber, kapal-kapal yang bermasalah tersebut tidak ditemui bersandar di sekitar wilayah Jakarta. Kapal tersebut disebar di beberapa daerah perbatasan seperti Karimun, Kepulauan Riau, Pantaolan, Sulawesi Tenggara.
PT DRU Memilih Bungkam
Sejak kasus ini bergulir tidak banyak informasi yang didapat dari perusahaan maupun orang yang dijadikan tersangka. PT Daya Radar Utama (DRU) satu-satunya perusahaan yang terlibat dalam skandal pengadaan kapal patroli cepat milik Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menutup diri.
Dari penelusuran Jurnalis Law-Justice, Teguh Vicky Andrew, PT Daya Radar Utama (DRU) memilih bungkam atas berbagai tudingan. Baik direksi maupun kuasa hukum perusahaan menolak memberikan keterangan ihwal tuduhan kongkalikong dalam proyek yang mulai dieksekusi pada 2012 silam.
Law-justice mencoba berbagai upaya untuk mengonfirmasi beberapa kejanggalan yang dilakukan korporasi ini dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK itu. Namun surat permohonan wawancara yang dikirimkan ke surel perusahaan pada Jumat (8/11) tidak mendapat respon.
Kantor Pusat PT Daya Radar Utama (DRU) di bilangan Jakarta Utara (Foto:Teguh Vicky Andrew Maurung/Law-Justice)
Begitu pula dengan upaya untuk mengontak telepon kantor perusahaan ini juga gagal karena salurannya selalu sibuk ketika dihubungi sepanjang pekan ini.
Upaya untuk mendatangi langsung PT DRU pun telah dilakukan Law-justice pada Rabu (13/11). Setelah menyusuri Jalan RE Martadinata Industri 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepanjang 300 meter, di bagian paling ujung jalur itu terdapat sebuah pagar biru setinggi kira-kira 2 meter dan tulisan bercat putih, “PT DAYA RADAR UTAMA”. Dari luar gerbang, terlihat pula sejumlah bangunan, sebuah kapal yang sedang dikerjakan, dan alat-alat berat.
Untuk masuk ke kompleks perusahaan itu, setiap orang harus melalui sebuah pintu kecil yang terletak di sebelah kanan tidak jauh dari pintu gerbang utama. Di sana, terdapat sebuah bangunan bertuliskan “POS SECURITY”.
Segera setelah menyapa seorang petugas keamanan perusahaan yang berjaga di dekat gerbang dan mendekati pintu kecil, ia mencoba menghadang langsung bertanya maksud kedatangan Law-justice.
Segera setelah dijelaskan bahwa kedatangan reporter Law-justice untuk mendapatkan informasi tentang kapal-kapal yang diproduksi oleh PT DRU, termasuk proyek di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ia kemudian mendapatkan pesan dari direksi perusahaan untuk menolak kedatangan wartawan.
“Saya dapat pesan dari dalam, tidak boleh menerima wartawan”, kata staf bagian umum bernama Hotman, ketika dijumpai di pos keamanan PT DRU, Rabu (13/11).
Belakangan ketika reporter law-justice menceritakan ihwal pengiriman surat elektronik ke surel perusahaan dan kesulitan menghubungi korporasi itu melalui sambungan telepon, ia meminta untuk menunggu respon dari direksi perusahaan. Namun tak lama kemudian, Hotman buru-buru mengubah alasannya dengan mengatakan tak bisa menerima wartawan yang belum membuat janji dengan direksi perusahaan.
“Ditunggu saja respon dari dalam. Saya tidak bisa menerima wartawan yang belum bikin janji dengan orang-orang direksi”, kata Hotman singkat.
Selaras dengan itu, Maqdir Ismail yang pernah menjadi pengacara perusahaan PT DRU juga tidak bisa memberikan keterangan ihwal proyek ini. Ketika dikonfirmasi, ia menjelaskan sempat menjadi perwakilan perusahaan dalam perkara arbitrasi pengadaan kapal Bea Cukai. Namun Maqdir menjelaskan dirinya bukan pengacara Amir Gunawan dalam kasus pidana korupsi yang ditangani KPK itu.
“Dulu dalam perkara arbitrase, terkait pengadaan kapal BC (Bea Cukai) itu kami mewakili PT. DRU. Tapi untuk perkara pidananya kami belum diberi kuasa oleh Pak Amir Gunawan”, kata Maqdir kepada law-justice saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (6/11).
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang kasus pengadaan kapal Bea Cukai yang pernah ditanganinya itu, ia mengaku tidak bisa memberikan informasi apa-apa. Alasannya, perkara arbitrase adalah persidangan tertutup. Maqdir kemudian menyarankan agar menghubungi penasehat hukum Amir Gunawan atau dari piha bea cukai.
“Yang agak repot, pengetahuan saya karena ada perkara arbitrase. Dan itu sidang tertutup. Jadi lebih baik cari saja PH (penasehat hukum)-nya Pak Amir atau PH (penasehat hukum)-nya BC”, pungkas pengacara senior itu.
Pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan pun melakukan hal yang sama saat ingin dikonfirmasi soal kasus tersebut. Mulai dari level Dirjen Bea Cukai hingga Direktur dan Juru bicara tidak memberikan respon.
Bahkan Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) periode 2018-2022 Edi Kurniawan Logam pun ikut bungkam ketika ditanya soal anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi pengadan kapal patrol cepat milik Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pun ikut bungkam. Tak banyak informasi yang diberikan Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman. Dia menegaskan, pihak yang mengetahui pengadaan kapal patroli tersebut sudah pensiun.
Sementara itu, bekas Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang ikut meresmikan pengunaan kapal tersebut juga bungkam. Dia berdalih, pengadaan kapal tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri KKP.
"Itu order jauh sebelum saya," jawab Susi. "Tanya saja sama sekjennya yang tahu. Kasusnya sudah ditangani KPK," tambah Susi.
Sedangkan bekas Menteri KPP Sharif Cicip Sutardjo yang menjadi pejabat tertinggi saat pengadaan dan pengesahan proyek itu dilakukan pun belum memberikan konfirmasinya terkait informasi lelang terbatas kapal patroli cepat yang dibangun oleh PT Daya Radar Utama (DRU).
Diamnya beberapa pejabat dan pengusaha yang terkait kasus korupsi ini patut diduga adanya kekuatan besar untuk menyembunyikan persoalan ini agar tidak terendus publik.
Mafia Kapal Bermain?
Adanya dugaan mafia kapal bermain dalam berbagai proyek pengadaan kapal baik di pemerintahan bukan isapan jempol belaka. Contohnya seperti kasus yang ditangani KPK di dua lembaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Kasus pengadaan kapal SKIPI milik Kementerian Kelautan pada tahun 2013 menjadi proyek yang pertama ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sejak proyek pengadaan kapal digelar pada 2010.
Menurut Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata seperti dikutip dari Mongabay.co.id, upaya hukum yang dilakukan KPK menjadi pintu masuk bagi program lain di KKP untuk diselidiki lebih jauh. Salah satunya, adalah program bantuan kapal yang sejak bergulir dilaksanakan hingga sekarang masih banyak masalah.
Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan dalam hasil auditnya dengan memberikan penilaian Disclaimer untuk laporan keuangan KKP pada 31 Desember 2016. Laporan itu menyebutkan ada ketidaksesuaian antara data dan fakta di lapangan, termasuk pembayaran pembangunan kapal dan pelaksanaannya di lapangan.
Setelah Disclaimer diterbitkan, lanjut Marthin, pada 2018 Kejaksaan Agung RI turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kapal yang dilaksanakan KKP pada 2016 di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Tetapi, dugaan korupsi tersebut hingga saat ini baru sampai pada tahap penyidikan.
“KNTI mendorong kepada KPK untuk tidak berhenti melakukan penyelidikan yang terbatas pada kasus korupsi kapal tersebut. Tetapi juga dapat mengembangkan pada program pengadaan kapal untuk nelayan yang pernah dicanangkan pada tahun 2016,” ujar dia.
Kontribusi laporan: Teguh Vicky Andrew, Bonna Siahaan, Nikolaus Tolen, Januardi Husin
Komentar